Jumat, 11 September 2026 16:11 WIB
Bupati Kulon Progo Agung Setiawan (kedua kiri) bersama Kajari Kulon Progo Putri Ayu Wulandari (kedua kanan), Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kuon Progo, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kulon Progo memperlihatkan dokumen bekerja sama dalam memperkuat sinergi pemenuhan dokumen administrasi kependudukan, di Kulon Progo, DIY, Jumat (11/9/2026). ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo
Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperkuat sinergi pemenuhan dokumen administrasi kependudukan guna memastikan anak-anak dalam kondisi rentan tetap mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai warga negara.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan di Kulon Progo, Jumat, mengatakan kepemilikan dokumen identitas merupakan kunci utama bagi anak untuk mengakses berbagai pelayanan publik dasar dari pemerintah.
"Kepemilikan identitas kependudukan menjadi pintu masuk bagi anak untuk memperoleh berbagai hak dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan dan kesejahteraan sosial," kata Agung.
Kerja sama ini melibatkan Kejari Kulon Progo, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kulon Progo tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Kulon Progo, Jumat.
Kemitraan tersebut mencakup percepatan penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA) bagi anak yatim, piatu, yatim piatu, anak terlantar, serta anak yang berada dalam pengasuhan lembaga maupun pihak tertentu.
Bupati mengatakan anak-anak tidak bisa memilih kondisi keluarga tempat mereka dilahirkan. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan kesetaraan hak agar setiap anak memiliki peluang masa depan yang sama.
Agung meminta instansi terkait tidak hanya berhenti pada tahap pendataan, tetapi bergerak aktif menggunakan data valid agar bantuan dan pelayanan pemerintah tepat sasaran.
"Jangan hanya berhenti pada pendataan. Kita harus memastikan apa yang menjadi haknya bisa diperoleh," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kulon Progo Putri Ayu Wulandari mengungkapkan kerja sama ini dipicu oleh temuan di lapangan saat pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Pihaknya menemukan masih ada anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap, terutama mereka yang telah kehilangan orang tua atau berada di bawah pengasuhan kerabat dan yayasan.
"Kalau bukan kita, aparatur pemerintah, yang mau memperhatikan identitas anak-anak lagi, lalu siapa?" kata Putri.
Selain pemenuhan dokumen kependudukan, Kejari Kulon Progo menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan, pendapat hukum, maupun bantuan hukum sesuai kewenangannya bagi Pemkab Kulon Progo.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Kulon Progo juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Kulon Progo dan Kajari Putri Ayu Wulandari atas dukungan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dukungan tersebut dinilai berhasil mengoptimalkan pemulihan keuangan daerah, khususnya dalam penyelesaian tunggakan pajak daerah dan keuangan lainnya untuk periode 21 Desember 2025 hingga 10 September 2026.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026