Jumat, 17 Juli 2026 16:47 WIB
Wakil Bupati Buol Moh Nasir Dj. Daimaroto memimpin rapat koordinasi terkait dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Tiloan, Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (18/7/2026). ANTARA/HO-Diskominfo Buol
evaluasi ini berdasarkan aspirasi masyarakat terkait adanya dugaan dampak lingkungan
Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai melakukan evaluasi aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Tiloan untuk tetap menjaga lingkungan sekitar.
"Jadi langkah untuk evaluasi ini berdasarkan aspirasi masyarakat terkait adanya dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pengambilan material pasir dan batu di bantaran sungai Desa Lomuli," kata Wakil Bupati Buol Moh Nasir Dj Daimaroto di Buol, Jumat.
Ia mengatakan pentingnya langkah yang terkoordinasi seluruh pihak terkait, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keselamatan masyarakat.
Menurut dia, setiap kegiatan pertambangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Ia mengatakan jika menemukan pelanggaran atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, maka dilakukan penanganan secara tegas sesuai kewenangan yang berlaku.
"Ke depan kami lakukan verifikasi lapangan secara terpadu, evaluasi aspek perizinan dan dampak lingkungan, termasuk penyusunan rekomendasi kepada pemerintah provinsi Sulawesi Tengah sesuai kewenangan yang berlaku," ujar dia.
Nasir mengatakan pemerintah kabupaten mendukung semua investasi yang legal dan bertanggung jawab.
"Pada intinya selama kegiatan tambang ini tidak mengabaikan perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat maka silakan beroperasi di Kabupaten Buol," ujar dia.
Sementara itu, Camat Tiloan Jufrin mengatakan adanya kerusakan bantaran sungai dan menjadi potensi ancaman terhadap infrastruktur galian C tersebut.
Karena itu, ia mengatakan melalui evaluasi terhadap aspek administrasi perizinan serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, termasuk kewajiban melakukan pemulihan terhadap dampak yang ditimbulkan selama ini, diharapkan kerusakan tersebut dapat diatasi.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Fauzi
COPYRIGHT © ANTARA 2026