Bandung, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 56 persen hingga Agustus 2026 dari target Rp2 triliun hingga akhir tahun ini.
Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Rabu, mengatakan capaian tersebut terus didorong hingga akhir tahun melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
"Pada 2026, Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan penerimaan pajak daerah sekitar Rp2 triliun dan kini mencapai 56 persen," katanya.
Dadang mengatakan target pajak daerah Rp2 triliun tersebut meningkat dari Rp960 miliar pada awal periode kepemimpinan.
Menurut dia, penerimaan pajak daerah tersebut berasal antara lain dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak perhotelan, pajak tempat hiburan, pajak restoran, serta berbagai jenis pajak daerah lainnya.
Ia mengajak wajib pajak memanfaatkan sisa waktu hingga akhir 2026 untuk memenuhi kewajiban perpajakan agar penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan.
"Dengan membayar pajak sebagai wajib pajak, termasuk saya juga membayar pajak, tentunya ini akan bisa membantu untuk perkembangan dan pembangunan Kabupaten Bandung yang kita cintai ini," ujarnya.
Dadang menjelaskan penerimaan pajak daerah dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan pemerintah daerah bersama DPRD.
Salah satu pemanfaatannya melalui penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor atau dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang pada 2026 mencapai Rp397 miliar dan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Selain pembangunan infrastruktur, pendapatan daerah juga digunakan untuk berbagai program prioritas, termasuk pemberian insentif guru ngaji se-Kabupaten Bandung yang dialokasikan Rp109 miliar.
Dadang berharap peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dapat membantu Pemkab Bandung mencapai target penerimaan pajak hingga akhir 2026 sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan daerah.
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.