Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:32 WIB
Jakarta, VIVA – Pemilik mobil listrik yang hendak bepergian menyeberang pulau menggunakan kapal laut perlu memperhatikan sejumlah ketentuan keselamatan. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan aturan khusus mengenai pengangkutan kendaraan elektrik di kapal berbendera Indonesia.
Baca Juga
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan kapal, muatan, serta awak kapal selama proses pengangkutan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dilihat VIVA Otomotif Sabtu (3/10/2026), salah satu ketentuan yang perlu diketahui adalah kapasitas baterai atau State of Charge (SoC) kendaraan listrik harus berada pada kisaran 30 hingga 50 persen ketika dimuat ke kapal. Ketentuan ini menjadi bagian dari langkah mitigasi risiko selama kendaraan berada dalam perjalanan laut.
Baca Juga
Selain itu, kendaraan listrik tidak diperbolehkan melakukan pengisian daya selama proses pemuatan maupun pelayaran. Kendaraan juga harus berada dalam kondisi mati atau powered off selama perjalanan.
Pengaturan lainnya berkaitan dengan penempatan kendaraan. Mobil listrik harus ditempatkan pada area pemuatan khusus atau designated stowage area, dengan jarak antarkendaraan lebih dari satu meter pada seluruh sisi.
Baca Juga
Jika kapal memiliki area geladak terbuka atau weather deck, penempatan kendaraan listrik di area tersebut menjadi prioritas sesuai ketentuan dalam surat edaran.
Aspek pengawasan juga menjadi perhatian. Operator kapal perlu menyiapkan perangkat pendeteksi suhu, termasuk thermal imaging device atau alat pendeteksi suhu portabel, serta melakukan patroli berkala dan pemantauan melalui kamera CCTV.
Kesiapan peralatan pemadam kebakaran juga menjadi bagian dari prosedur keselamatan untuk mengantisipasi kondisi darurat selama pelayaran.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketentuan ini tidak hanya mencakup mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), tetapi juga kendaraan hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), serta kendaraan bertenaga hidrogen.
Bagi pemilik mobil listrik yang hendak menyeberang pulau, penting untuk memastikan prosedur pengangkutan telah dikoordinasikan dengan operator kapal sebelum keberangkatan. Hal ini terutama berkaitan dengan persyaratan teknis yang harus dipenuhi selama kendaraan berada di kapal.
Halaman Selanjutnya
Dengan adanya aturan tersebut, pengangkutan kendaraan elektrifikasi melalui jalur laut memiliki pedoman keselamatan yang lebih terarah, baik untuk melindungi muatan maupun seluruh pihak yang terlibat dalam pelayaran.