Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, lahan tersebut tersebar di 15 provinsi dan berada di sekitar 120 titik yang mayoritas berada di kawasan perkotaan maupun daerah penyangga ibu kota provinsi.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: Layanan Pertanahan Dorong Investasi dan Ekonomi Nasional
Menurutnya, aset negara itu memiliki nilai yang sangat besar sehingga lebih tepat dimanfaatkan untuk kepentingan publik dibanding kembali dikuasai pihak swasta setelah izin HGB berakhir.
"Ada HGB yang sudah habis di daerah perkotaan. Menurut hitungan kami, sangat bisa dipakai untuk pembangunan rumah susun atau konsolidasi vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Nusron usai rapat dengan Menteri PKP di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Nusron mengungkapkan total luas lahan yang telah diidentifikasi mencapai sekitar 605 hektare.
Jika dihitung menggunakan Nilai Jual Tanah (NJT), nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp21,5 triliun.
"Totalnya sekitar 605 hektare. Kalau dinilai berdasarkan valuasi NJT, nilainya sekitar Rp21,5 triliun," ujarnya.
Lahan tersebut berada di sejumlah kota strategis, termasuk Jakarta, Tangerang, dan berbagai ibu kota provinsi lainnya yang selama ini menghadapi keterbatasan lahan untuk pembangunan perumahan.
Di Jakarta sendiri, ATR/BPN mencatat terdapat sekitar 65 hektare lahan eks-HGB yang tersebar di sekitar 30 lokasi.
Nusron menjelaskan seluruh lahan tersebut merupakan HGB yang masa berlakunya telah habis dan tidak lagi diperpanjang oleh pemerintah.
Selanjutnya, lahan akan masuk ke mekanisme penataan kembali tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Setelah itu, aset akan diserahkan kepada Bank Tanah untuk diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) sebelum dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan perumahan.
"HGB-nya sudah habis dan tidak kita perpanjang. Nanti masuk rezim penataan kembali, kemudian diserahkan kepada Bank Tanah," kata Nusron.
Dirinya menjelaskan pembangunan nantinya dapat dilakukan melalui berbagai skema pembiayaan, mulai dari APBN, kerja sama dengan swasta, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menurut Nusron, pemanfaatan lahan eks-HGB menjadi hunian vertikal merupakan salah satu strategi pemerintah mengatasi semakin terbatasnya lahan di kawasan perkotaan.
Baca Juga: Fungsi Kementerian ATR/BPN dalam Urusan Tanah
Alih-alih membuka lahan baru di pusat kota yang harganya terus meningkat, pemerintah memilih mengoptimalkan aset tanah negara yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
"Lahan-lahan ini sangat memungkinkan digunakan untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.
Strategi tersebut juga dinilai dapat mendekatkan masyarakat dengan pusat kegiatan ekonomi sehingga mengurangi kebutuhan perjalanan harian dari kawasan pinggiran menuju pusat kota.
Selain pembangunan rumah susun, ATR/BPN juga telah menyiapkan lahan untuk pengembangan kota satelit sebagai bagian dari strategi jangka panjang mengurangi backlog perumahan.
Nusron mengatakan lokasi yang telah disiapkan tersebar di berbagai wilayah, antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Barat masih berada dalam tahap verifikasi usulan.
Menurutnya, setiap kawasan yang disiapkan memiliki luas minimal sekitar 200 hektare, sehingga mampu menjadi pusat permukiman baru sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah.
"Rata-rata satu kota minimal 200 hektare. Semuanya sudah kami siapkan dan mayoritas merupakan tanah negara," kata Nusron.
Pemerintah menilai pembangunan rumah susun dan kota satelit menjadi dua strategi yang saling melengkapi untuk mengurangi backlog perumahan yang masih menjadi tantangan nasional.
Jika rumah susun difokuskan pada kawasan perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan, kota satelit diarahkan menjadi pusat permukiman baru di wilayah penyangga yang memiliki akses terhadap kawasan industri maupun pusat pertumbuhan ekonomi.
Dalam skema tersebut, ATR/BPN berperan menyediakan kepastian status tanah dan tata ruang, sementara pembangunan fisik dapat dilakukan melalui kementerian teknis, Bank Tanah, maupun kemitraan dengan sektor swasta.
"Kami hanya supporting dari sisi tanah dan tata ruang. Untuk pembangunan fisik nanti mengikuti skema yang ditetapkan pemerintah," ujar Nusron.