Pemerintah siapkan aturan PT Timah serap produksi tambang rakyat - ANTARA News Bangka Belitung

calendar_today 07.08.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur penyerapan produksi tambang rakyat di Belitung oleh PT Timah.

“Iya, iya. Nyerap dari (tambang) masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di sela-sela acara Peluncuran dan Bedah Buku "10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia" yang digelar di Jakarta, Jumat.

Peraturan tersebut disusun menyusul habisnya kuota produksi timah PT Timah di Pulau Belitung untuk tahun 2026, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya.

Tri menyampaikan PT Timah akan menyerap produksi dari beberapa tambang rakyat, namun belum bisa mengungkapkan berapa angka pasti dari produksi yang akan diserap oleh PT Timah.

Diwartakan sebelumnya, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pembelian timah rakyat di Pulau Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Bambang mengatakan Komisi XII DPR bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah Tbk mengintensifkan koordinasi untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.

Menurut dia, Perpres itu akan menjadi landasan hukum bagi PT Timah untuk kembali membeli dan membayar timah yang dihasilkan masyarakat.

Ia mengatakan regulasi tersebut juga menjadi dasar pemberian diskresi agar PT Timah dapat membeli bijih timah masyarakat meskipun proses penyelesaian administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih berlangsung.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.