Jakarta (ANTARA) - Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI memastikan bahwa pemerintah melakukan penguatan pengawasan terhadap produk pangan dengan klaim gizi tertentu, termasuk beras fortifikasi, untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
"Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku," kata Kepala Bakom RI Muhammad Qodari dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Senin.
Pengawasan itu diperkuat setelah sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 15 September 2026 mengumumkan bahwa 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar dan memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan label.
Qodari menjelaskan temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan pemerintah serta hasil pengujian empat laboratorium terhadap mutu beras yang beredar di pasaran.
Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya zat gizi tertentu untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.
Apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim, manfaat yang seharusnya diterima masyarakat menjadi tidak optimal dan menghambat upaya bersama untuk mencegah stunting. Terlebih lagi, berdasarkan temuan Kementan dan Bapanas, beras-beras tersebut juga dijual dengan harga tidak wajar.
Beras-beras tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp23.385 per kilogram, melebihi harga seharusnya yakni Rp13.500 per kilogram.
Temuan itu menunjukkan adanya penyimpangan dari tujuan awal pengembangan beras fortifikasi yang semestinya menjadi salah satu instrumen pemenuhan gizi yang terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.
Merespons hal itu, Qodari mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, tidak sesuai ukuran atau berat bersih, rusak, atau tidak menyertakan informasi yang benar.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menginstruksikan penarikan produk, penghentian produksi, dan pencabutan izin terhadap beras yang diduga bermasalah tersebut.
"Pemerintah juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Bagi pemerintah, hal ini tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan," demikian Muhammad Qodari.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.