Perpres Ojol Segera Terbit, Ini Bocoran Isinya - Startup Katadata.co.id

calendar_today 23.07.2026 - person  - timer ~

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Peraturan Presiden terkait pengemudi ojek online (Perpres Ojol) segera terbit. DPR akan kembali bertemu dengan sejumlah menteri minggu depan mengenai aturan ini.

Pimpinan DPR menggelar rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengenai Perpres Ojol pada hari ini (23/7).

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria turut hadir.

"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk penyempurnaan Perpres Ojol. Alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco di Gedung DPR, Kamis (23/7).

Hal senada disampaikan oleh Prasetyo Hadi. "Sedikit lagi akan kami sempurnakan karena kami masih perlu ada satu kali pertemuan lagi dengan teman-teman asosiasi ojol," ujar dia.

Rapat hari ini (23/7) mempertemukan kementerian/lembaga untuk menyelaraskan langkah dalam merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi daring.

Bocoran Perpres Ojol

Pertemuan itu membahas berbagai aspek yang akan menjadi substansi perpres, termasuk penguatan pelindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.

Komisi 8%

Baik Dasco maupun Prasetyo belum mau memerinci isi dari Perpres Ojol tersebut. Yang sudah pasti yakni besaran komisi yang diambil aplikator dari layanan pengantaran orang oleh pengemudi ojek online turun dari 20% menjadi 8%.

Besaran komisi 8% disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Mei dan diterapkan mulai 1 Juli. Dalama rapat ini, DPR dan sejumlah menteri turut membahas adanya aplikator yang belum menerapkan komisi 8%.

Ojol Berstatus UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan perpes yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, saat ini memasuki tahap finalisasi.

Ia juga pernah menyampaikan, ojol akan memiliki akses terhadap KUR supaya dapat membantu mereka memiliki kendaraan sendiri. “Kita bisa dorong mereka supaya mereka bisa beli motor dengan modal pembiayaan dari program KUR," kata Maman usai melakukan audiensi dengan komunitas ojek daring di Jakarta, Rabu (8/7).

Akses terhadap KUR merupakan salah satu fasilitas yang bisa diperoleh pengemudi ojol jika ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden atau Perpres sebagai payung hukum kebijakan tersebut.

Maman mengatakan pemerintah masih menggodok substansi Perpres bersama sejumlah kementerian terkait. "Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait," ujar dia.

Pemerintah juga masih membahas kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan tersebut, apakah tetap berada di Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, maupun Kementerian UMKM.

Menurut Maman, penyusunan regulasi ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha memiliki dasar hukum.

Data Ojol Bakal Diintegrasikan untuk Akses KUR

Maman mengatakan akses pembiayaan bagi pengemudi ojol dapat dipermudah karena mereka telah tergabung dalam ekosistem digital perusahaan aplikasi.

Data aktivitas dan pendapatan pengemudi dapat diintegrasikan dengan aplikasi Sapa UMKM milik Kementerian UMKM untuk mendukung akses pembiayaan.

"Kalau kita dorong akses pembiayaan ini ke teman-teman ojol, ini menjadi lebih mudah karena ekosistemnya mereka sudah terbentuk. Mereka masuk dalam ekosistem digital, baik itu sistem yang ada di Grab, Goto, dan Maxim," kata Maman.

Menurut dia, mekanisme pendataan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro akan dirancang sesederhana mungkin agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.

"Di masing-masing kan sudah ada datanya masing-masing. Kami punya sistem Sapa UMKM, tinggal kita integrasikan saja semuanya. By system nanti, langsung otomatis," ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Maman menyampaikan status sebagai pelaku UMKM nantinya akan diberikan secara otomatis kepada pengemudi yang terdaftar dalam ekosistem aplikasi transportasi online.

Pemerintah juga tidak ingin persyaratan administratif, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha atau NIB, menjadi beban bagi pengemudi pada tahap awal implementasi kebijakan.

"Persyaratan terkait pengurusan NIB jangan dulu dijadikan beban. Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan aplikator dan asosiasi ojol untuk mengatur semuanya," kata Maman.

Akan tetapi, Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan, wacana menjadikan pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku UMKM masih sebatas salah satu opsi yang sedang dibahas pemerintah. Menurutnya, usulan ini merupakan bagian dari pembahasan penyusunan Perpres mengenai layanan transportasi daring.

Kemenhub Atur Tarif Ojol

Maman mengatakan perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tugas dan kewenangan masing-masing kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Perpresnya kan sedang digodok lagi, difinalisasi,” kata Maman usai rapat koordinasi bersama aplikator transportasi online di Jakarta, Selasa (21/7). "Perpres itu akan membagi kewenangan masing-masing.”

Menurut Maman, Kemenhub tetap akan mengatur tarif layanan ojol untuk pengantaran penumpang. Sementara itu, Komdigi akan menangani pengaturan tarif layanan pengantaran barang dan makanan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan lembaganya tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi yang dilakukan perusahaan aplikator, termasuk pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.

Ia menambahkan ketentuan mengenai pembagian tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknis pelaksanaan.

Kementerian UMKM Atur Kemitraan Ojol dengan Aplikator

Salah satu yang diatur yakni Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan bertanggung jawab melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi kemitraan, perlindungan, serta pemberdayaan pengemudi ojol.

"Kewenangan mengenai monitoring, evaluasi kemitraan, pemberdayaan ojek online, pemberian perlindungan, fasilitas terhadap ojek online dan ekosistem ini di Kementerian UMKM," ujar Maman.

Ia mengatakan koordinasi lintas-kementerian dan perusahaan aplikator akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ekosistem transportasi online berjalan sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak. “Semua kami jaga. Dan rapat koordinasi ini rapat yang akan kami lakukan secara rutin supaya koordinasi lintas-sektoral dengan teman-teman aplikator berjalan baik," katanya.

Maman mengatakan pemerintah ingin memastikan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online memperoleh perlakuan yang adil, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM, merchant, hingga konsumen.

Kementerian Komdigi Atur Tarif Pengantaran Barang dan Makanan

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengintegrasikan layanan pos komersial dan bisnis pengantaran berbasis permintaan. Dikutip dari Peraturan Menteri Kominfo atau Permenkominfo Nomor 1 tahun 2012, layanan pos komersial adalah layanan pos yang tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan pemerintah. Contohnya yakni layanan paket, logistik, transaksi keuangan maupun keagenan pos.

Sedangkan layanan pengantaran berbasis permintaan yakni pengiriman instan berbasis aplikasi, misalnya pesan-antar makanan seperti GoFood dan GrabFood maupun kurir instan seperti Paxel, GoSend, dan GrabExpress. Layanan ini umumnya dikerjakan oleh pengemudi ojol.

Layanan itu diatur dalam Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pos Komersial, pemerintah menata ulang peran pos sebagai pengelola rantai pasok e-commerce nasional. Pasal 41 mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin. Biaya produksi atau operasional meliputi berbagai komponen seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.

Pasal 45 memberikan ruang bagi penyelenggara pos untuk menerapkan potongan harga terhadap tarif layanan pos komersial sebagai bagian dari strategi usaha. Diskon hanya dapat diberikan secara berkelanjutan sepanjang tahun, apabila tarif yang dikenakan setelah dikorting tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Jika diskon yang diterapkan justru menyebabkan tarif layanan menjadi di bawah biaya pokok, maka penerapannya dibatasi secara ketat. Pasal 45 ayat (4) mengatur korting, termasuk gratis ongkir, hanya dapat diberlakukan untuk kurun waktu tertentu dengan paling lama tiga hari dalam sebulan.