Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan yang berlaku paling lambat mulai 2028.
"Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?" kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Purbaya menyampaikan pelaksanaan putusan tersebut akan mengacu pada anggaran tahun 2028.
Menurut dia, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan MK terkait waktu pemberlakuannya.
"(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," katanya.
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Perubahan terhadap anggaran yang sudah berjalan dinilai berpotensi menghambat penyelesaian proses penganggaran.
"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujarnya.
Terkait dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melakukan perhitungan.
Sebelumnya, MK lewat putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran program MBG harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah menilai, program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan.
Mahkamah, sebagaimana amar putusannya, memerintahkan pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (30/7).
Pewarta: Fathur Rochman
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.