Bagikan:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengonfirmasi rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0 persen bagi pelaku usaha jasa keuangan yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan aturan teknis mengenai pemberian insentif perpajakan di PFII dan ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), termasuk pengaturan terhadap profesi atau aktivitas yang tidak memperoleh pembebasan pajak.
Menurut Bimo, tidak semua pihak yang beroperasi di PFII akan menikmati insentif PPh 0 persen selama 50 tahun dan fasilitas tersebut dipastikan tidak berlaku untuk seluruh jenis kegiatan maupun profesi di kawasan tersebut seperti tenaga ahli atau pekerja profesional yang akan diatur secara khusus,
"Ada beberapa yang diatur tersendiri, nggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," ujarnya kepada awak media, Senin, 20 Juli.
Meski demikian, Bimo membenarkan bahwa pemerintah memang tengah menyiapkan kebijakan insentif pajak bagi kegiatan usaha di PFII dan meminta publik menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai rincian kebijakan tersebut.
"(Ada insentif pajak 0 persen untuk kegiatan usaha di PFII?) iya, nanti nunggu rilis resmi," katanya.
Bimo juga memastikan bahwa skema insentif tersebut tetap akan diselaraskan dengan ketentuan Global Minimum Tax (GMT) serta komitmen perpajakan internasional yang telah disepakati Indonesia.
"Iya. Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan PFII direncanakan berlokasi di Bali sebagai pusat layanan berbagai aktivitas jasa keuangan internasional dan kawasan tersebut akan dilengkapi dengan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak hingga 50 tahun untuk menarik investasi asing.
Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut ditujukan untuk menarik investor yang selama ini menempatkan investasinya melalui special purpose vehicle (SPV) di sejumlah pusat keuangan dunia seperti British Virgin Islands (BVI) dan Cayman Islands agar berpindah ke PFII.
"Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0 persen pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," ujarnya dalam acara Investment Forum 2026, Rabu, 15 Juli.
Selain insentif perpajakan, PFII juga dirancang menawarkan kepastian hukum melalui penerapan sistem common law dalam penyelesaian sengketa bisnis dan pemerintah berencana membentuk pengadilan khusus yang menangani sengketa bisnis di kawasan tersebut dengan dukungan hakim berpengalaman dan bereputasi internasional.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+