Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:05 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk mengatasi permasalahan konflik agraria agar bisa segera dituntaskan.
Baca Juga
Kesepakatan pembentukan tim itu terjadi setelah jajaran pemerintah lintas kementerian rapat dengan pimpinan DPR RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Dia memastikan permasalahan agraria atau pertahanan harus segera dicari jalan keluarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Nanti targetnya secepatnya untuk meng-klaster semua permasalahan agraria kita," kata Prasetyo seusai rapat tersebut.
Baca Juga
Dalam rapat itu, turut hadir Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto hingga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Kendati demikian, Prasetyo mengatakan ada kementerian lainnya yang juga akan dimasukkan ke dalam tim, yakni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga
Dia menjelaskan tim itu nantinya akan mengklasifikasikan konflik-konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah berdasarkan tingkatan kesulitan penyelesaiannya. Tentunya, kata dia, konflik yang paling mudah ditargetkan untuk selesai secara cepat.
"Nah, itu secara paralel diminta untuk juga diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada, yang tentunya kan di setiap kementerian, misalnya di ATR/BPN kan juga sudah ada mekanismenya," ucap Prasetyo.
Dia mencontohkan ada sekitar 73.000 hektare area yang kini bentuknya sawah, tetapi status tanahnya masuk ke kawasan hutan. Dia menilai hal itu semestinya mudah untuk diselesaikan cepat.
Sementara itu, Nusron menyampaikan ada tiga konflik agraria yang biasanya terjadi, yakni polemik soal kawasan hutan, konflik dengan aset BUMN maupun aset negara, dan konflik dengan pihak swasta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk permasalahan dengan pihak swasta, dia menilai hal itu relatif mudah untuk diselesaikan. Sedangkan konflik yang melibatkan aset negara, itu cukup sulit karena bisa berujung permasalahan korupsi.
"Jadi, masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara kayak di Polri. Karena itu ada komplikasi hukum, ada hukum keuangan negara dan sebagainya," kata Nusron. (ant)
VIVA.co.id
11 Agustus 2026