Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, dengan menangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut dilaporkan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan di Cirebon, Selasa, mengatakan tersangka berinisial S merupakan mantan suami korban yang ditangkap di salah satu rumah kerabatnya di Kabupaten Pangandaran.
“Belum sampai satu kali 24 jam semenjak dilaporkan kita berhasil mengungkap perkara tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan kasus tersebut, bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan jasad perempuan di salah satu kamar hotel di wilayah Kesambi pada Senin (21/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan hasil autopsi, keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pembunuhan diduga terjadi pada Minggu malam menjelang Senin dini hari.
Bimantoro mengatakan korban dan tersangka, sebelumnya menyewa kamar hotel tersebut secara bersama-sama untuk menginap.
Menurut dia, pembunuhan diduga dipicu kecemburuan setelah tersangka melihat korban melakukan panggilan video dengan seorang pria lain.
“Tersangka melakukan penganiayaan awal dengan cara menendang dan menyikut di daerah muka korban,” ujarnya.
Setelah korban tidak sadarkan diri, kata dia, tersangka diduga memastikan korban meninggal dunia dengan menjerat lehernya menggunakan tali sepatu.
“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami mati lemas akibat kekurangan napas serta patah tulang pada bagian leher,” katanya.
Ia menuturkan usai melakukan pembunuhan, tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan menggantung diri di kamar mandi hotel, tetapi upaya tersebut gagal karena kondisi tempat yang tidak memungkinkan.
Tersangka kemudian juga sempat meminum racun tikus sebelum keluar dari hotel pada Senin pagi, dan berusaha melarikan diri menuju Pangandaran.
Polisi menyebut tersangka sempat menggunakan sepeda motor menuju Pangandaran, tetapi kendaraan tersebut mogok sehingga ia melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum.
“Atas perbuatannya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian tersebut dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.