Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:46 WIB
Jakarta, VIVA – Status bebas bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz telah dicabut. Berdasarkan keterangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto beberapa waktu lalu, pembebasan bersyarat (PB) dicabut karena ditemukan ketidaksesuain dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak PB tersebut.
Baca Juga
Menyusul dengan pencabutan status PB, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Jawa Barat mengungkap telah menerima surat keputusan (PB) atas Indra Kenz. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno mengatakan pencabutan pembebasan bersyarat telah ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK-PB-nya," kata Ishadi, Kamis.
Baca Juga
Diungkap Ishadi, Indra Kenz dijemput pada pukul 11.30 WIB. Sekitar pukul 14.30 kata Ishadi, Indra Kenz sudah masuk di lapas Kelas I Tangerang.
"Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang dan pukul 14.30 WIB sudah masuk di lapas kelas I Tangerang," sambung Ishadi.
Baca Juga
Sebagai informasi, Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kementerian Imipas sebelumnya telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz. Rekomendasi itu mencuat setelah nama Indra Kenz disebut terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
VIVA.co.id
6 Oktober 2026