Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan anggota DPRD Kabupaten Gowa yang mengusulkan untuk memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Putusan majelis hakim MA menyatakan bahwa mengabulkan permohonan berdasarkan informasi perkara MA Nomor 1P/UP/2026. Perkara ini diregistrasi pada 21 Agustus lalu dan diputuskan pada 1 Oktober.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian amar putusan yang tertuang di laman resmi Info Perkara MA RI.
Kuasa hukum DPRD Gowa Khairil Jalil mengatakan, setelah putusan tersebut, dia akan menindaklanjuti sesuai UU Nomor 23 tahun 2024.
"Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," ungkap dia.
Pilihan Redaksi
Terpisah, kuasa hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan, pihak Sitti menerima salinan putusan tersebut.
"Iya, tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu," kata Adhi.
Sebelumnya, anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra Dian Purnamasari mengatakan, seluruh fraksi di DPRD Gowa setuju soal pemberhentian Sitti.
"Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama," kata Dian usai penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (30/9).
Menurut Dian, keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa. Seluruh anggota DPRD Gowa bahkan turut menandatangani persetujuan usulan pemakzulan.
"Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya," ungkap dia.
Dian lalu menyebut, sebanyak 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan terhadap usulan pemberhentian Bupati Gowa.
"Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati," ujar dia.
[Gambas:Video CNN]
Setelah keputusan di DPRD Gowa ditetapkan, proses selanjutnya akan dilakukan pimpinan DPRD dengan menyampaikan usulan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan," kata Dian.
Setelah MA memberikan putusan, proses berikutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti keputusannya
"Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA," ujar Dian.
(isa/asr)