Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memberikan layanan publik terpadu kepada masyarakat secara gratis di kecamatan mulai dari dokumen kependudukan, kesehatan, pajak hingga sembako murah.
"Layanan terpadu ini dalam rangka mendekatkan pelayanan ke masyarakat sehingga publik bisa menjangkau lebih mudah dan dekat dan merata," kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pasaman Barat Harlina Syahputri di Simpang Empat, Slasa.
Menurutnya layanan terpadu sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Kinali, Talamau dan Lembang Malintang.
Antusias masyarakat mendatangi layanan terpadu yang dipisahkan di kantor camat itu cukup tinggi
Warga dari berbagai nagari (desa) mendatangi lokasi kegiatan mengurus dokumen kependudukan, memanfaatkan layanan kesehatan gratis, membeli kebutuhan pokok melalui bazar pangan murah, membayar pajak, hingga membuka rekening dan melakukan transaksi perbankan.
Dia mengatakan pelayanan terpadu di Kecamatan Lembah Melintang merupakan pelaksanaan ketiga setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Kinali dan Talamau.
Program tersebut menjadi upaya Pemkab Pasaman Barat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan merata.
Dia menyebutkan kehadiran pemerintah secara langsung di tengah masyarakat merupakan bentuk komitmen untuk memastikan pelayanan publik dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
“Melalui pelayanan terpadu ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan, mulai dari perekaman dan pencetakan KTP elektronik, kartu keluarga, surat pindah, akta kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya tanpa harus datang ke ibu kota kabupaten,” ujar dia.
Dia menjelaskan dokumen kependudukan merupakan dasar penting dalam mengakses berbagai layanan pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan pelayanan publik lainnya.
“Pemerintah hadir langsung ke tengah masyarakat agar pelayanan menjadi lebih mudah dan cepat. Masyarakat juga tidak perlu mengeluarkan waktu dan biaya untuk datang ke Simpang Empat,” katanya.
Selain layanan administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kegiatan tersebut menyediakan bazar pangan murah dari Dinas Ketahanan Pangan yang menjual beras, Minyakita, gula pasir, dan telur dengan harga terjangkau.
Masyarakat juga memanfaatkan pemeriksaan kesehatan gratis dari Dinas Kesehatan, donor darah dan pemeriksaan golongan darah oleh PMI.
Selain itu juga pelayanan pembayaran pajak kendaraan dari Samsat, pembayaran pajak daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta layanan pembukaan rekening dan transaksi perbankan dari Bank Nagari.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia karena berbagai kebutuhan pelayanan dapat diakses secara langsung dalam satu lokasi.
Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Pasaman Barat, Ny. Gusmalini M.Ihoan menilai pelayanan terpadu memberikan manfaat besar karena masyarakat dapat mengakses berbagai layanan secara bersamaan tanpa harus berpindah-pindah tempat.
“Kami dari GOW siap mendukung seluruh program pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan pelayanan terpadu ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasaman Barat Yuli Asma mengatakan pelayanan publik yang baik adalah pelayanan yang mampu menjangkau masyarakat secara langsung.
Menurutnya pelayanan yang dekat dengan masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan.
“Kami berharap seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Dengan pelayanan yang hadir langsung di kecamatan, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke ibu kota kabupaten," katanya.
Selain itu bazar pangan murah diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau.
Sementara itu, pemeriksaan kesehatan gratis memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui kondisi kesehatan sejak dini.
Pada sektor perpajakan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pajak kendaraan bermotor.