Pansus RUU Daerah Kepulauan tekankan perlindungan masyarakat pesisir - ANTARA News Ambon, Maluku

calendar_today 18.09.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief menekankan perlunya perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir dalam pembahasan RUU itu, termasuk dari privatisasi pulau dan ancaman abrasi.

"Privatisasi dan abrasi pulau harus menjadi perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan. Jangan sampai masyarakat yang sejak turun-temurun hidup dan bergantung pada wilayah pesisir justru kehilangan ruang hidupnya," kata Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hendry dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI di DPR RI, Kamis (17/9), mengatakan persoalan abrasi tidak hanya terjadi di wilayah kepulauan Indonesia bagian timur, tetapi juga di sejumlah wilayah pesisir Riau, seperti Bengkalis, Siak, Dumai, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti.

Oleh karena itu, persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari perhatian dalam penyusunan kebijakan daerah kepulauan.

Dalam rapat tersebut, Pansus juga menerima masukan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI terkait perlindungan hak masyarakat, kelompok rentan, perempuan, dan anak dalam pembangunan serta pengelolaan wilayah kepulauan.

Hendry menegaskan RUU Daerah Kepulauan tidak cukup mengatur kewenangan dan pembiayaan pembangunan, tetapi juga perlu menjawab persoalan masyarakat di pulau-pulau kecil, termasuk perlindungan ruang hidup dan keberlanjutan lingkungan.

"Jangan sampai kita memberikan kewenangan mengelola potensi laut, tetapi masyarakatnya tidak terlindungi," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pansus RUU Daerah Kepulauan tekankan perlindungan masyarakat pesisir

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.