Pansel KPU Terlambat Dibentuk, Anggota DPR Usulkan Perppu untuk Ubah Aturan

calendar_today 26.10.2026 - person  - timer ~

Selasa, 27 Oktober 2026, 05:49 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai salah satu jalan keluar dari persoalan jadwal pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032.

Menurut dia, Perppu dapat digunakan untuk mengubah ketentuan mengenai batas waktu pembentukan pansel yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Doli menjelaskan, opsi tersebut ditujukan untuk mengatasi persoalan tenggat pembentukan pansel yang telah terlewati. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Presiden semestinya mengumumkan tim seleksi paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan komisioner KPU berakhir pada 12 April 2027.

“Pemerintah bisa menerbitkan Perppu ya, Perppu yang khusus untuk mengamandemen pasal yang menyebutkan bahwa 6 bulan sebelum itu ya,” kata Doli saat ditemui di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Usulan tersebut muncul ketika DPR dan pemerintah mulai membahas revisi UU Pemilu. Doli menilai kondisi ini membuat pembentukan pansel perlu dipertimbangkan kembali karena proses seleksi calon komisioner KPU berkaitan langsung dengan aturan yang sedang dibahas untuk diubah.

Ia berpendapat, calon anggota KPU merupakan pelaksana undang-undang sehingga proses seleksinya perlu mempertimbangkan regulasi yang akan menjadi dasar kerja mereka. Jika seleksi dilakukan dengan menggunakan aturan lama, sementara revisi undang-undang belum selesai, menurut dia, bisa muncul persoalan ketika aturan baru mulai berlaku.

“Bagaimana dia mau ikut tes sementara undang-undangnya sedang mau direvisi? Undang-undangnya dibahas. Nah, terus pakai undang-undang yang lama? Ya lebih lucu lagi. Undang-undang yang lama kan nanti sudah mau diganti,” ujarnya.

Doli menilai penggunaan aturan lama dalam proses seleksi juga dapat menimbulkan persoalan lain. Calon komisioner berpotensi menjalani tes berdasarkan ketentuan yang kemudian berubah, sedangkan substansi regulasi baru belum tentu sudah mereka pahami ketika seleksi berlangsung.

Karena itu, ia tidak setuju apabila pansel langsung dibentuk tanpa mempertimbangkan proses revisi UU Pemilu. Menurut Doli, pemerintah perlu mencari mekanisme yang dapat menyelaraskan jadwal seleksi dengan perubahan aturan yang sedang dibahas.

Baca Juga: Eks Pejabat KPU Sorot Era SBY ke Jokowi: Semakin Punya Kapasitas Tinggi, Anda tak akan Dipilih

“Jadi nanti kita agak aneh ujian atau seleksinya pakai undang-undang yang lama. Tapi nanti kalau misalnya diteruskan pelaksanaannya pakai undang-undang baru yang mereka pada saat tes atau uji seleksi itu enggak paham tentang isinya karena memang belum selesai gitu,” sambungnya.

Selain menerbitkan Perppu, Doli menawarkan alternatif lain apabila pemerintah tidak mengambil opsi tersebut. Pansel tetap dapat dibentuk sekarang, tetapi tahapan seleksinya dirancang lebih panjang sambil menunggu revisi UU Pemilu yang ditargetkan rampung pada akhir Maret 2027.

Adapun batas waktu pembentukan pansel sebagaimana disebut dalam ketentuan yang berlaku telah lewat pada 12 Oktober 2026. Dengan masa jabatan komisioner KPU saat ini berakhir pada April 2027, pembahasan mengenai mekanisme seleksi menjadi berkaitan dengan waktu yang tersedia dan arah perubahan regulasi.

Dua alternatif tersebut disampaikan Doli sebagai jalan keluar atas situasi yang dihadapi pemerintah dan DPR. Namun, penerbitan Perppu maupun perpanjangan tahapan seleksi masih berupa usulan yang ia sampaikan, bukan keputusan pemerintah yang telah ditetapkan.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama