PAM Kota Cirebon memastikan reklasifikasi pelanggan berbasis kondisi - ANTARA News Jawa Barat

calendar_today 08.10.2026 - person  - timer ~

Kota Cirebon (ANTARA) - Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Jawa Barat, telah melakukan reklasifikasi terhadap sekitar 2.000 dari total 57 ribu pelanggan berdasarkan kondisi aktual bangunan dan ketentuan struktur tarif yang berlaku.

Direktur Utama PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon Andri Satria dalam keterangannya di Cirebon, Kamis, mengatakan proses reklasifikasi masih berlangsung secara bertahap dengan mencocokkan data pelanggan terhadap kondisi bangunan maupun fungsi properti di lapangan.

Menurut dia, reklasifikasi bukan merupakan kenaikan tarif dasar air, melainkan penyesuaian golongan pelanggan ketika kondisi fisik atau fungsi bangunan sudah berubah dari data sebelumnya.

“Kebijakan tersebut mengacu pada struktur tarif yang telah berlaku sejak 2014 sehingga kategori pelanggan dapat disesuaikan dengan kondisi aktual dan ketentuan yang ditetapkan,” katanya.

Struktur tarif PAM Tirta Giri Nata terbagi menjadi empat kelas, yakni A, B, C dan D, dengan golongan A dan B memperoleh tarif subsidi karena berada di bawah harga dasar, sedangkan kelas C dan D berada di atas harga dasar.

Ia menyebutkan mayoritas pelanggan PAM Tirta Giri Nata berada pada kelompok C, yang juga masih mendapatkan manfaat subsidi dalam struktur tarif perusahaan.

Penyesuaian golongan, kata Andri, dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan agar klasifikasi pelanggan sesuai dengan kondisi bangunan dan karakteristik masing-masing.

"Dalam reklasifikasi ini yang berubah adalah golongan pelanggan, bukan tarif dasarnya. Kami menyesuaikan data dengan kondisi aktual pelanggan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Handarujati Kalamullah mendukung adanya proses verifikasi bagi pelanggan yang menyampaikan keberatan terhadap hasil reklasifikasi.

Hingga kini, kata dia, terdapat 33 pengaduan atau keberatan pelanggan yang berkaitan dengan reklasifikasi dan sebagian di antaranya telah ditindaklanjuti PAM Tirta Giri Nata melalui pemeriksaan data serta kondisi pelanggan.

Menurut Handarujati, proses verifikasi tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti luas bangunan, status kepemilikan tanah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan kapasitas daya listrik yang digunakan pelanggan.

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan memungkinkan pelanggan dikembalikan ke golongan sebelumnya apabila ditemukan ketidaksesuaian, sedangkan pengajuan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dinyatakan tidak sesuai.

Ia pun meminta PAM Tirta Giri Nata menyediakan kanal pengaduan, yang mudah diakses serta memperluas sosialisasi klasifikasi pelanggan hingga tingkat rukun warga (RW).

Handarujati menambahkan sosialisasi dan mekanisme pengaduan tersebut penting agar masyarakat memahami klasifikasi pelanggan sekaligus dapat menyampaikan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian.

"Yang kami tekankan adalah jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Pelanggan yang merasa klasifikasinya tidak sesuai harus diberikan kesempatan menyampaikan keberatan dan diverifikasi kembali," katanya.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.