Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:00 WIB
Jakarta, VIVA – Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti mengusulkan perampasan aset tidak boleh dilakukan tanpa putusan pengadilan yang independen demi melindungi warga negara dari penyalahgunaan kewenangan penegak hukum.
Baca Juga
"Tidak boleh ada perampasan permanen tanpa putusan pengadilan yang independen. Perampasan permanen harus berdasarkan putusan pengadilan," ucap Bambang dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU Perampasan Aset di Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut dia, undang-undang harus membedakan antara penyitaan atau pembekuan sementara aset dan perampasan permanen. Adapun penyitaan sementara itu mesti pula diatur batas waktunya.
Baca Juga
Dia mengakui negara memang dapat membekukan aset dengan cepat agar tidak dijual atau dialihkan. Namun, penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan seseorang kehilangan hak atas hartanya.
"Keputusan tersebut harus berada di tangan pengadilan yang independen setelah proses yang memungkinkan pihak yang terkena tindakan negara untuk membela diri secara penuh," ujarnya.
Baca Juga
Pada prinsipnya, kata Bambang, pembekuan sementara hanya dapat dilakukan sebelum persidangan, sementara perampasan permanen harus berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan independen.
Ia menambahkan perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBAF) harus dibatasi hanya pada keadaan luar biasa. Ketentuan mengenai keadaan luar biasa itu mesti dirumuskan secara tertulis.
Menurut ia, NCBAF dapat dibenarkan apabila tersangka telah meninggal, melarikan diri, penuntutan pidana tidak mungkin dilakukan, atau pelaku tidak dapat dihadapkan ke pengadilan karena alasan tertentu yang ditentukan tegas oleh undang-undang.
"Keadaan-keadaan tersebut harus menjadi kategori yang jelas dan terbatas, bukan rumusan yang memberikan ruang diskresi terlalu luas," ucapnya.
Bambang menekankan NCBAF merupakan pengecualian terhadap mekanisme perampasan melalui proses pidana, alih-alih jalan pintas untuk menghindari proses pidana.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ditemui usai rapat, Bambang mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan bentuk niat baik penegakan hukum. Namun, niat baik tersebut harus direalisasikan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi keburukan.
"Niat baik saja tidak cukup. Kalau tidak hati-hati, niat baik tidak dianalisis secara baik, hasilnya malah lebih buruk daripada niatnya," katanya. (Ant)
VIVA.co.id
11 Agustus 2026