Yogyakarta (ANTARA) - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Biantara Albab mengatakan pelimpahan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung harus berpijak pada dasar hukum yang jelas.
Biantara di Yogyakarta, Kamis, menyatakan setiap tindakan penegakan hukum tidak boleh hanya didasarkan pada kesepakatan antarinstansi, melainkan harus merujuk pada undang-undang yang berlaku guna menjaga asas kepastian hukum dalam negara hukum (rechtsstaat).
"Hal yang mendasar dalam momentum ini adalah memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan dalam tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, tegas, dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur," katanya.
Menurutnya, polemik mengenai kewenangan antarpenegak hukum yang muncul pascapelimpahan perkara tersebut mencerminkan urgensi pemahaman mengenai batas kewenangan lembaga.
Ia menekankan bahwa dalam negara hukum yang sehat, legitimasi suatu tindakan lahir dari kepatuhan terhadap kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.
Biantara mengatakan prinsip asas legalitas harus menjadi fondasi utama. Kejelasan dasar hukum tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi pihak yang terlibat, tetapi juga membatasi penggunaan kewenangan agar tidak melampaui ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pembagian kewenangan harus dijalankan berdasarkan prinsip atribusi. Koordinasi memang penting, tetapi koordinasi tidak boleh mengubah ataupun memperluas kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum," tegasnya.
Ia menambahkan jika masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewenangan antarinstansi, hal itu merupakan sinyal perlunya penyempurnaan regulasi.
Namun, ia mengingatkan agar penyempurnaan tersebut tidak bertujuan menciptakan kewenangan baru, melainkan memastikan setiap institusi bekerja sesuai koridornya.
"Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat constitutional fidelity, yaitu kepatuhan setiap lembaga terhadap kewenangan yang telah ditetapkan. Evaluasi harus memastikan setiap institusi bekerja dalam batas kewenangannya sehingga tidak terjadi perluasan yang berpotensi menimbulkan konflik," kata Biantara.
Pewarta: Sutarmi
Uploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.