Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Ekonom meminta pemerintah memastikan pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak ikut terbebani pungutan tersebut.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, tujuan utama pemungutan pajak melalui marketplace adalah menciptakan level playing field antara pedagang daring dan luring.
Menurutnya, pedagang luring selama ini relatif lebih mudah dikenakan pajak karena aktivitas usahanya dapat ditelusuri. Sementara itu, pedagang daring dinilai lebih sulit dikenakan pajak sehingga diperlukan mekanisme pemungutan melalui platform.
“Pedagang di luring dapat dikejar pajak dengan data yang terlihat, akhirnya mereka harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Sedangkan, pedagang daring sulit untuk dikenakan pajak,” kata Nailul kepada Katadata, Sabtu (3/10).
Namun, Nailul menekankan pemerintah dan platform harus memastikan akurasi data omzet pedagang. Hal ini penting agar pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta tidak ikut dikenakan pungutan.
“Bagaimana dampaknya ke daya beli masyarakat? Saya melihat pajak UMKM ini diberikan treshold Rp 500 juta, artinya jika omzetnya di bawah Rp 500 juta maka tidak dikenakan pajak,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Sementara itu, tarif pemungutan untuk pedagang yang memenuhi ketentuan adalah 0,5% dari peredaran bruto.
Menurut Nailul, pemerintah bersama platform perlu mengolah data untuk menentukan pedagang daring mana yang sudah memenuhi ketentuan pemungutan dan mana yang belum.
“Agar tercipta kondisi yang adil. Jangan sampai ada data yang dia relatif rendah omzetnya, justru bayar pajak,” katanya.
Selain itu, Nailul meminta adanya pertukaran data atau cross data antarplatform untuk mencegah praktik pemecahan omzet. Hal ini diperlukan karena seorang pedagang dapat memiliki lebih dari satu toko di platform berbeda.
“Pedagang ini mempunyai toko lebih dari satu di platform yang berbeda. Bagaimana cara pemerintah melihat treshold dari toko yang sama di platform berbeda? Jadi harus ada silang data antar platform untuk memastikan,” jelasnya.
Pertimbangkan Kesiapan UMKM
Sementara itu, Kepala Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Muhammad Rizal Taufikurahman mengatakan, percepatan pemungutan pajak marketplace perlu mempertimbangkan kesiapan UMKM, bukan hanya kesiapan sistem platform.
“Arah pemerataan kepatuhan pajaknya dapat dipahami, tetapi perubahan jadwal mempersempit waktu adaptasi pedagang. Karena baru berjalan, keberhasilannya belum bisa disimpulkan,” kata Rizal.
Dia menilai pemerintah perlu memastikan administrasi pemungutan sederhana, pajak dipungut secara tepat, serta tersedia mekanisme koreksi yang cepat. Hal tersebut penting agar peningkatan penerimaan pajak tidak mengganggu arus kas pelaku usaha.
Menurut Rizal, pungutan 0,5% dari omzet dapat menekan likuiditas UMKM, terutama bagi usaha yang memiliki margin keuntungan tipis.
“Pengecualian bagi pedagang orang pribadi beromzet sampai Rp 500 juta setahun yang memenuhi ketentuan harus mudah diakses. Pembeli bisa ikut menanggung beban jika penjual menaikkan harga. Jika persaingan menahan kenaikan harga, maka margin pedagang yang tergerus,” ujarnya.
Rizal menilai kondisi tersebut membuat ketepatan pelaksanaan menjadi faktor penting. Menurutnya, kebijakan perlu dijalankan sedemikian rupa agar tujuan meningkatkan kepatuhan pajak tidak berujung pada tekanan terhadap usaha kecil maupun daya beli masyarakat.
Sebelumnya, DJP mempercepat pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui marketplace menjadi 1 Oktober 2026, dari rencana awal pada 1 November 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan jadwal tersebut ditetapkan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace.
“Penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025,” kata Bimo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/10).
Empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).