PA Dompu tangani 1.266 Perkara Cerai hingga September 2026

calendar_today 15.09.2026 - person  - timer ~

Dompu (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB, menangani 1.266 perkara perceraian sejak Januari hingga pertengahan September 2026, terdiri atas 935 perkara cerai gugat dan 331 perkara cerai talak.

"Saat ini terdiri atas 935 perkara cerai gugat dan 331 perkara cerai talak," kata Panitera Muda Hukum PA Dompu, Ruslan di Dompu, Selasa.

Ia mengatakan perkara tersebut dilatarbelakangi beragam persoalan rumah tangga, mulai dari nafkah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalahgunaan narkoba, judi daring, utang kepada rentenir, hingga konflik yang muncul melalui media sosial.

"Persoalan nafkah, KDRT, narkoba dan judi online menjadi faktor yang banyak ditemukan dalam perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri," ujarnya.

Ruslan menjelaskan, pada perkara cerai talak, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan utang istri yang tidak diketahui suami. Persoalan tersebut terkadang baru diketahui ketika penagih utang atau rentenir mendatangi rumah dan kemudian memicu pertengkaran serta konflik dalam keluarga.

Selain persoalan ekonomi, ketidaksepahaman dan komunikasi yang tidak berjalan baik turut menjadi faktor dalam konflik rumah tangga. Perkembangan media sosial, termasuk interaksi melalui WhatsApp dan Facebook, juga dapat memengaruhi hubungan pasangan.

"Perkembangan media sosial sangat berdampak signifikan terhadap peningkatan perkara perceraian," ujarnya.

Ia mengatakan perkara perceraian yang ditangani PA Dompu menunjukkan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun. Namun, pihaknya tidak merinci jumlah perkara pada tahun-tahun sebelumnya.

Ruslan menilai perkawinan pada usia terlalu muda juga dapat memengaruhi ketahanan rumah tangga karena pasangan belum sepenuhnya memiliki kesiapan mental dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan keluarga.

Menurut dia, sebagian perkawinan usia muda terjadi setelah adanya kehamilan sebelum pernikahan. Kondisi tersebut dapat menambah tantangan bagi pasangan dalam mempertahankan rumah tangga.

Meski perkara telah diajukan ke pengadilan, tidak semua perkara yang masuk PA Dompu otomatis berakhir dengan perceraian. Setiap perkara tetap melalui tahapan persidangan dan pembuktian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami selalu mengupayakan perdamaian melalui mediasi untuk mempertimbangkan kembali keputusan bercerai dan mencari penyelesaian atas persoalan rumah tangga sebelum perkara diputus," katanya.

Menurut dia, keberhasilan mediasi menjadi salah satu hal yang diapresiasi karena pasangan yang semula datang untuk bercerai dapat kembali membangun rumah tangga.

"Kami sangat bangga ketika ada warga datang ke pengadilan agama mengajukan gugatan cerai tetapi pulang dengan damai dan harmonis kembali," ujarnya.

Ruslan berharap persoalan rumah tangga dapat diselesaikan sejak dini melalui komunikasi yang baik dan pendekatan keluarga sebelum berkembang menjadi perkara di pengadilan.

Ia juga mendorong pasangan yang menghadapi konflik untuk melibatkan keluarga, tokoh agama, maupun tokoh masyarakat dalam mencari jalan keluar, terutama ketika persoalan belum sampai pada tahap yang sulit didamaikan.

Pewarta : Ady Ardiansah
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026