Selasa, 21 Juli 2026, 10:39 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Meski demikian, identitas para tersangka dan konstruksi perkara belum diungkap kepada publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (20/7/2026) malam.
"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Budi menjelaskan KPK akan menyampaikan identitas tersangka beserta konstruksi perkara dalam konferensi pers yang dijadwalkan digelar hari ini. Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak.
"Adapun para pihak yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sejumlah tujuh orang yang dibawa dari Lombok, yakni Bupati bersama Dirut PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Kepala Dinas PUPRPKP, satu orang pihak swasta, serta tiga orang selaku adc dan driver Bupati," jelasnya.
"Selain tujuh orang tersebut, tim juga mengamankan satu orang pihak swasta di wilayah Jakarta pada Senin (20/7), yang saat ini juga masih menjalani pemeriksaan," lanjut Budi.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 19 orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan pihak swasta. Lalu Ahmad Zaini diamankan di rumah dinasnya pada Senin pagi.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penerimaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," kata Budi.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Lombok Barat, Amankan 19 Orang dan Sita Uang Ratusan Juta
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan juga beberapa dokumen yang diduga terkait dalam perkara ini," ujar Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy