Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) mendorong penguatan sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka memastikan penyelenggaraan layanan sertifikasi halal berjalan transparan, cepat, mudah, akuntabel, dan bebas dari potensi maladministrasi. Penguatan koordinasi tersebut menjadi penting seiring semakin luasnya kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan jaminan produk halal.
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution mengatakan publik punya hak atas yang halal dan kewajiban negara, khususnya pemerintah, untuk memenuhinya. Karena itu, pelayanan sertifikasi halal merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang menyentuh kepentingan konsumen sekaligus keberlangsungan usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Karena itu, kualitas pelayanan tidak cukup hanya diukur dari tersedianya regulasi dan sistem, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh layanan yang pasti dan mudah diakses.
“Ombudsman RI pada prinsipnya mendukung penguatan layanan jaminan produk halal. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan pencegahan maladministrasi. Jangan sampai layanan yang tujuan akhirnya memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat justru menghadirkan ketidakpastian, penundaan berlarut, atau penyalahgunaan wewenang,” ujar Maneger dalam kunjungannya ke kantor BPJPH, Rabu (7/10/2026).
Menurut Maneger, Ombudsman RI siap mendampingi BPJPH dalam membangun sistem pencegahan maladministrasi, terutama pada titik-titik rawan dalam proses pelayanan sertifikasi halal. Potensi maladministrasi seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, maupun penyalahgunaan wewenang perlu dicegah sejak awal melalui penguatan tata kelola dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Dalam konteks tersebut, kedua lembaga membahas rencana penguatan kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan/atau Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama tersebut antara lain mencakup pertukaran data dan informasi, percepatan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, serta pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.