Lombok, NTB (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan batas kepemilikan asing pada perusahaan asuransi dari saat ini 80 persen menjadi 99 persen sebagai salah satu upaya memperkuat kapasitas permodalan industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai penguatan modal diperlukan agar perusahaan asuransi memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menanggung risiko dan memberikan perlindungan kepada pemegang polis.
"Kalau kapasitasnya tidak banyak, sementara yang harus dijamin itu besar, dia tidak akan kuat. Kalau modalnya atau ekuitasnya kecil, dia tidak kuat menampung pengasuransian yang besar," ujar Ogi dalam focus group discussion dengan redaktur media massa di Lombok, NTB, Kamis.
Menurut Ogi, perubahan batas kepemilikan asing dapat membuka ruang bagi masuknya tambahan modal dari investor asing ke industri asuransi.
Saat ini, terdapat ketertarikan dari investor asing untuk masuk maupun meningkatkan kepemilikannya pada perusahaan asuransi di Indonesia.
Selain menambah kapasitas permodalan, kata Ogi, masuknya investor juga diharapkan dapat mendorong konsolidasi sehingga struktur industri asuransi nasional menjadi lebih kuat.
OJK, lanjutnya, telah menyampaikan usulan perubahan batas kepemilikan asing tersebut kepada pemerintah.
Salah satu usulan yang dibahas adalah meningkatkan batas kepemilikan asing pada perusahaan asuransi menjadi 99 persen dari ketentuan saat ini sebesar 80 persen.
Hal itu juga sejalan dengan yang diterapkan pada industri perbankan.
"Kepemilikan asing di perbankan itu batasnya 99 persen, asuransi 80 persen. Padahal, dari segi industri, asuransi itu seharusnya lebih terbuka, bukan ketat," kata Ogi.
Batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian
Sementara itu, kata Ogi, dengan meningkatnya kepemilikan asing di perusahaan asuransi, maka perubahan komposisi kepemilikan tidak akan serta-merta mengurangi nilai nominal kepemilikan pemegang saham lama.
Penurunan persentase kepemilikan dapat terjadi apabila pemegang saham lama tidak menggunakan haknya untuk menambah modal ketika perusahaan melakukan penambahan modal.
OJK mengatakan usulan perubahan ketentuan tersebut masih dalam pembahasan dengan pemerintah. Perubahan regulasi kepemilikan asing dapat dilakukan melalui penyesuaian Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2018 tersebut.
"Karena sudah ada PP-nya, tapi PP-nya itu disebut maksimal 80 persen. Itu yang mau ditekankan, hanya satu pasal saja (yang diubah)," kata Ogi.
Baca juga: OJK: Asuransi belum sehat tak langsung masuk program penjaminan polis
Baca juga: AAJI: POJK 36/2025 perkuat ekosistem asuransi kesehatan lebih optimal
Baca juga: OJK: Premi industri asuransi capai Rp170,98 triliun di semester I-2026
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.