OJK Ungkap Jaminan di Balik ETF Emas: Setiap Unit Wajib Ditopang Emas Fisik

calendar_today 10.08.2026 - person  - timer ~

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan produk Exchange Traded Fund (ETF) emas yang baru diluncurkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki dasar aset berupa emas fisik dengan nilai yang setara. Jaminan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan instrumen investasi emas yang diperdagangkan di bursa memiliki aset dasar yang benar-benar tersedia.

Baca Juga

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, setiap unit ETF emas yang mencerminkan nilai tertentu akan memiliki emas fisik dengan nilai setara. Keberadaan emas tersebut nantinya akan melalui proses rekonsiliasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi setiap unit ETF emas yang mencerminkan angka nilai tertentu, maka tersedia angka fisik emas dengan nilai yang setara yang akan kita pastikan keberadaannya,” kata Hasan di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Baca Juga

Setiap Penerbitan ETF Harus Didukung Emas Fisik

Hasan menjelaskan, mekanisme tersebut berlaku sejak penerbitan awal ETF emas maupun ketika terjadi pembelian bersih atau net subscription. Pada saat unit ETF emas diterbitkan atau terjadi pembelian bersih, terdapat emas fisik yang menjadi aset dasar produk tersebut.

Baca Juga

Kepemilikan atas emas fisik itu kemudian tercermin melalui Electronic Gold Receipt (EGR) atau bukti kepemilikan emas secara elektronik.

Dengan mekanisme tersebut, OJK dapat melakukan rekonsiliasi untuk memastikan aset dasar ETF emas benar-benar berupa emas fisik. Rekonsiliasi juga ditujukan untuk mencegah adanya aset dasar yang tidak nyata atau bersifat fiktif.

EGR sendiri merupakan bukti kepemilikan emas secara elektronik yang ditopang oleh emas fisik dan tercatat dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Emas fisik yang menjadi dasar tersebut diperdagangkan, disimpan, dan diadministrasikan oleh institusi yang memiliki fungsi sebagai penyedia sekaligus penyimpan emas.

Lima ETF Emas Sudah Diluncurkan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan, terdapat tujuh manajer investasi (MI) yang telah mengajukan izin penerbitan ETF emas.

Dari tujuh MI tersebut, enam telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK. Sementara itu, lima produk ETF emas telah resmi diluncurkan dan dapat diperdagangkan.

Halaman Selanjutnya

“Jadi sebenarnya secara total ada tujuh MI yang sudah mengajukan izin, di mana dari tujuh itu enam sudah memperoleh pernyataan efektif, dan tadi yang memang sudah bisa diluncurkan ada lima,” ujar Eddy.