OJK: Penyaluran kredit bank per Agustus 2026 capai Rp9.178 triliun

calendar_today 05.10.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total penyaluran kredit perbankan per Agustus 2026 tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi sebesar Rp9.178 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB secara daring di Jakarta, Senin, menyampaikan kinerja intermediasi tersebut menunjukkan adanya tren penguatan.

Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 25,11 persen (yoy), diikuti oleh kredit modal kerja sebesar 11,45 persen (yoy), sedangkan kredit konsumsi sebesar 5,07 persen (yoy).

Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 22,18 persen (yoy).

Sementara itu, kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 2,38 persen (yoy). Sedangkan ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 16,41 persen (yoy).

Per Agustus 2026, baki debet kredit buy now pay later (BNPL) sebagaimana dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sebesar Rp31,41 triliun atau sebesar 0,34 persen dibandingkan total kredit perbankan.

Nilai BNPL perbankan pada periode tersebut tumbuh tinggi yakni sebesar 29,10 persen (yoy), dengan jumlah rekening mencapai 34 juta.

Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 10,94 persen (yoy) menjadi sebesar Rp10.413 triliun.

Menurut OJK, pertumbuhan tertinggi yakni pada deposito sebesar 13,10 persen (yoy), diikuti giro dan tabungan masing-masing sebesar 9,82 persen (yoy) dan 9,56 persen (yoy).

Likuiditas perbankan di level yang memadai dengan rasio alat likuid non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 102,31 persen dan 23,04 persen, masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun liquidity coverage ratio (LCR) berada di level 187,1 persen.

Sementara itu, kualitas kredit juga terjaga dengan rasio non-performing loan (NPL) NPL gross pada level 2,11 persen dan NPL net sebesar 0,84 persen. Adapun loan at risk (LaR) tercatat sebesar 8,56 persen serta profitabilitas atau return on assets (ROA) bank pada level 2,43 persen.

Pada kesempatan tersebut, Dian juga melaporkan perkembangan pemberantasan perjudian daring. Dalam hal ini, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Di samping itu, OJK juga melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence.

Terkait dengan kebijakan, OJK telah mengeluarkan peraturan antara lain POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk bagi Bank Umum.

Selain itu, OJK menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 yang merupakan penyempurnaan dari CRMS yang telah diterbitkan sebelumnya dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari industri sebagai upaya memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.

Baca juga: BI dorong UMKM penuhi syarat perbankan agar akses kredit meluas

Baca juga: BI: Kredit bank pada Agustus 2026 tumbuh 13,65 persen

Baca juga: OJK dorong bank integrasikan dampak risiko iklim ke strategi bisnis

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.