OJK Naikkan Modal Inti Unitlink Jadi Rp 500 Miliar, Ini Respons Allianz Life

calendar_today 16.09.2026 - person  - timer ~

ILUSTRASI. Peningkatan Premi: Pelayanan nasabah asuransi syariah di Jakarta (KONTAN/Baihaki)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. 

Jika menelaah dalam draft atau rancangan POJK tersebut, tepatnya pada Pasal 3, tertuang aturan peningkatan kewajiban modal inti perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI paling sedikit menjadi Rp 500 miliar sampai 31 Desember 2028, atau Rp 1 triliun setelah 31 Desember 2028. 

Bagi perusahaan asuransi syariah, dibutuhkan modal inti minimum Rp 200 miliar sampai 31 Desember 2028, atau Rp 500 miliar setelah 31 Desember 2028.

Baca Juga: OJK Pantau Ketat Langkah Perbaikan KrediFazz terhadap Permasalahan Tenaga Penagih

Sebelumnya, aturan mengenai unitlink tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022. Dijelaskan, perusahaan asuransi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp 250 miliar dan Rp 150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah.

PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menyambut baik upaya OJK dalam memperkuat industri asuransi melalui penyempurnaan regulasi PAYDI. Dari sisi Allianz Life, Direktur Kepatuhan Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf menerangkan perusahaan siap mendukung implementasi ketentuan peningkatan modal inti, sebagaimana diatur dalam rancangan POJK tersebut.

Hasinah mengatakan kesiapan tersebut tak terlepas dari kuatnya permodalan yang dimiliki Allianz Life dan senantiasa menjaga tingkat kesehatan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu tercermin dari Risk Based Capital (RBC) Allianz Life sebesar 375,64% per Juli 2026, atau berada di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120%.

Hasinah juga memandang ketentuan peningkatan modal inti bagi perusahaan yang memasarkan PAYDI sebagai langkah positif untuk makin memperkuat kualitas industri.

"Dengan demikian, perusahaan asuransi memiliki kapasitas keuangan yang memadai untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, termasuk pembayaran klaim dalam jangka panjang. Ditambah, memastikan perusahaan memiliki kapasitas keuangan yang memadai dalam mengelola produk jangka panjang, seperti PAYDI," ujarnya kepada Kontan, Rabu (16/9/2026).

Hasinah menambahkan, pendekatan berbasis modal inti dapat memberikan gambaran yang lebih konservatif mengenai kemampuan perusahaan dalam menyerap risiko dan mendukung operasional jangka panjang. Secara industri, dia berharap ketentuan itu dapat mendorong penguatan struktur permodalan perusahaan asuransi, meningkatkan daya tahan sektor terhadap berbagai dinamika pasar, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk PAYDI. 

Baca Juga: Amartha Catatkan Penyaluran Pinjaman Produktif 60% ke Luar Pulau Jawa

"Bagi Allianz Life yang didukung fondasi finansial yang kuat, langkah itu akan mendukung terciptanya industri asuransi yang lebih sehat, kompetitif, dan berorientasi pada kepentingan nasabah," ucap Hasinah.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan modal inti secara bertahap merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan yang memasarkan PAYDI memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola produk secara berkelanjutan. 

"Adapun perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (8/9).

Ogi menambahkan, penguatan ketentuan unitlink pada dasarnya diarahkan untuk memastikan bahwa produk yang menggabungkan unsur perlindungan asuransi dan investasi itu dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai. 

"Unitlink atau PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks, karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar," ungkapnya.

Oleh karena itu, Ogi menyebut unitlink pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk tersebut. Dia juga menyampaikan detail pengaturan dalam rancangan POJK PAYDI saat ini masih dalam proses penyusunan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag