ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat Program Penjaminan Polis (PPP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan hingga saat ini besaran iuran Program Penjaminan Polis (PPP) masih dalam tahap pembahasan.
"Besaran iuran akan ditetapkan melalui koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: Premi Industri Asuransi Umum Turun, Asei Siapkan Strategi di Semester II-2026
Ogi menambahkan, penetapan besaran iuran akan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi industri, profil risiko perusahaan asuransi, keberlanjutan dana penjaminan, serta keseimbangan antara perlindungan pemegang polis dan kapasitas industri.
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK mendukung agar besaran iuran yang nantinya ditetapkan mencerminkan prinsip kehati-hatian, proporsional, dan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri.
"Dengan demikian, Program Penjaminan Polis dapat berjalan secara efektif, berkelanjutan, serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian," ujarnya.
Sebelumnya, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis mencakup 4 aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, batasan, hingga nilai iuran. Desain tersebut berlandaskan praktik terbaik internasional dan menyesuaikannya dengan karakteristik industri asuransi Indonesia untuk memastikan program yang kredibel, efektif dan berkelanjutan. Adapun desain PPP akan diajukan ke legislatif untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LPS (PLPS).
Baca Juga: Penarikan Dana SAL Ditunda, BTN Harap Perang Bunga Deposito Mereda
Aspek pertama usulan LPS adalah nilai iuran awal dikenakan sebesar 0,1% dari ekuitas, lalu iuran berkala sebesar 0,1% per semester atau 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran yang berasal dari Insurance Contract Liabilities (ICL) sebagai iuran berkala.
Untuk aspek kepesertaan, LPS menerangkan kepersertaan PPP pada dasarnya bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum (tidak termasuk reasuransi), dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal.
Selanjutnya, aspek cakupan program itu adalah semua lini usaha atau produk kecuali produk reasuransi, unsur investasi dari produk unitlink, asuransi kredit, dan suretyship. Adapun produk endowment yang terdapat unsur tabungan masuk dalam PPP.
Aspek berikutnya terkait dengan limit, LPS menyampaikan usulan program penjaminan polis juga membatasi penjaminan yang dipertimbangkan, yaitu antara Rp 500 hingga Rp 700 juta. Dengan batasan tersebut, sebanyak 96-97% dari tertanggung atau peserta sudah masuk menjadi peserta dengan basis menggunakan cadangan teknis. Adapun usulan tersebut belum bersifat final.
Sebagai informasi, LPS tengah berupaya mempercepat implementasi program penjaminan polis. Salah satu prioritas yang akan dilakukan adalah membahas PP dan PLPS. LPS diketahui membahas secara intensif dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerbitan PP.
Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat selesai pada September 2026. Dengan skenario optimistis, aktivasi atau implementasi program penjaminan polis dapat dimulai pada awal kuartal II-2027, atau April 2027.
Sedangkan dalam skenario moderat, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang program penjaminan polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Selanjutnya, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag