OJK-LPS Matangkan Syarat Program Penjaminan Polis

calendar_today 28.07.2026 - person  - timer ~

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, Program Penjaminan Polis menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas industri perasuransian.

Baca Juga: LPS Tangani Tiga Bank dan Siapkan Program Penjaminan Asuransi

"OJK terus berkoordinasi secara intensif dengan LPS, Kementerian Keuangan, dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang P2SK," ujar Ogi dalam jawaban tertulis OJK, dikutip Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, persiapan tersebut meliputi penyusunan kerangka regulasi, penyelarasan data, penguatan infrastruktur pendukung, hingga penyusunan mekanisme operasional agar program dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan pemerintah.

Ogi mengungkapkan pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Program Penjaminan Polis yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan. Setelah aturan tersebut rampung, OJK bersama LPS akan menyiapkan ketentuan pelaksanaannya.

"Selanjutnya, OJK bersama LPS akan menyiapkan ketentuan pelaksanaannya, termasuk pengaturan mengenai persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi dalam Program Penjaminan Polis," katanya.

Ogi menjelaskan perusahaan asuransi yang nantinya menjadi peserta program wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Namun demikian, indikator kesehatan tersebut, termasuk parameter permodalan seperti Risk Based Capital (RBC), masih dalam tahap pembahasan antara regulator dan LPS.

Selain itu, besaran iuran yang wajib dibayarkan perusahaan asuransi untuk mengikuti program juga belum diputuskan.

OJK bersama LPS akan merumuskan skema yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pemegang polis, keberlanjutan industri, dan stabilitas sektor perasuransian.

"Oleh karena itu, masih terlalu dini untuk menyimpulkan dampaknya terhadap biaya produk maupun kemungkinan pembebanan kepada pemegang polis," ujar Ogi.

Di sisi lain, OJK menegaskan Program Penjaminan Polis merupakan bagian dari penguatan jaring pengaman sektor keuangan melalui pembentukan mekanisme resolusi perusahaan asuransi yang mengalami masalah keuangan.

Menurut Ogi, mekanisme tersebut diharapkan mampu menangani perusahaan asuransi secara lebih terstruktur, terukur, dan tepat waktu sehingga perlindungan terhadap pemegang polis dapat ditingkatkan sekaligus meminimalkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.

"Dengan mekanisme resolusi, penanganan perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan keuangan dapat dilakukan secara lebih terstruktur, terukur, dan tepat waktu," katanya.

Dalam pelaksanaannya, OJK akan menjalankan fungsi pengawasan dan menetapkan status perusahaan sesuai kewenangannya, sedangkan proses resolusi akan menjadi kewenangan LPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

"OJK akan melaksanakan fungsi pengawasan dan menetapkan status perusahaan sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pelaksanaan resolusi oleh LPS dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang," ujar Ogi.

OJK juga menegaskan penetapan status pengawasan suatu perusahaan asuransi merupakan bagian dari proses pengawasan prudensial sehingga tidak dipublikasikan secara individual.

"Apabila terdapat perusahaan yang memerlukan tindakan pengawasan intensif maupun khusus, OJK akan melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor perasuransian," katanya.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan Program Penjaminan Polis nantinya difokuskan pada manfaat asuransi yang bersifat proteksi. 

Sementara itu, produk yang mengandung unsur investasi, seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unitlink), masih menunggu pengaturan lebih rinci dalam aturan pelaksanaannya.

Ogi mengatakan ketentuan tersebut bertujuan agar program benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi pemegang polis sekaligus menjaga keberlanjutan skema penjaminan dalam jangka panjang.