OJK Kebut Penanganan Kasus Manipulasi Pasar, 17 Kasus Rampung Diperiksa

calendar_today 30.07.2026 - person  - timer ~

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan penanganan dugaan manipulasi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu hingga 21 Juli 2026, sebanyak 17 dari total 32 kasus yang ditangani sepanjang tahun ini telah rampung diperiksa, sedangkan sisanya masih berada dalam berbagai tahapan proses pemeriksaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, mengatakan percepatan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

“Perkembangan penyelesaian 32 kasus terkait pelanggaran manipulasi pasar di tahun 2026, per 21 Juli 2026, sebanyak 5 kasus dalam proses Pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian Pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan Pemeriksaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 30 Juli.

Hasan menjelaskan, terhadap 17 kasus yang telah selesai diperiksa, OJK kini tengah menyiapkan penetapan sanksi administratif dan, penerapan sanksi tersebut akan mengacu pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 100E.

"Atas kasus yang telah selesai dilakukan Pemeriksaan dan dalam proses penetapan tindakan administratif, implementasinya akan menyesuaikan ketentuan Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disahkan pada 17 Juni 2026," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan reformasi pasar modal yang tengah dijalankan OJK bertujuan memperkuat fondasi pasar melalui peningkatan kualitas emiten, penguatan likuiditas, peningkatan transparansi, perbaikan tata kelola, penegakan hukum, serta perluasan basis investor.

"Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun asing sehingga pasar modal Indonesia menjadi semakin kredibel dan kompetitif sebagai sumber pembiayaan jangka panjang," tuturnya.

Sebelumnya pada Februari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer BVN atas pelanggaran manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial yang terjadi pada periode perdagangan 2021–2022.

BACA JUGA:


Selain itu, indikasi pelanggaran dalam perkara manipulasi pasar sangat beragam, mulai dari penyampaian informasi yang menyesatkan, dugaan penipuan, pembentukan harga yang tidak wajar, hingga praktik manipulasi harga saham.

Karena itu, setiap kasus harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang P2SK.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+