OJK Beri 45 Sanksi Soal Kewajiban Pelaporan Literasi dan Inklusi per Agustus 2026

calendar_today 09.09.2026 - person  - timer ~

ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KONTAN/Baihaki)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 45 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi hingga 31 Agustus 2026. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono menerangkan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Dia bilang sanksi administratif tersebut dikenakan atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi Semester II-2025, serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan 2026.

Secara rinci, Dicky menyebut dari total 45 sanksi administratif yang diberikan, 16 sanksi berupa peringatan tertulis.

"Selanjutnya, 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,7 miliar," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: OJK Keluarkan 117 Sanksi Administratif kepada PUJK Terkait Pelindungan Konsumen

Sementara itu, OJK juga memberikan 8 sanksi administratif kepada PUJK sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Agustus 2026, sehubungan kewajiban PUJK agar tetap menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025. PUJK tersebut disanksi karena tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran. Dicky menerangkan 8 sanksi administratif tersebut berupa denda sebesar Rp 570 juta.

OJK juga memberikan 117 sanksi administratif sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026 terkait pelanggaran pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Adapun sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

"Dari 117 sanksi, OJK telah mengenakan 43 administratif berupa denda sebesar Rp 8,73 miliar dan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis," ujarnya.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat. 

Baca Juga: OJK Beri 45 Sanksi ke PUJK karena Lalai Lapor Literasi dan Inklusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News