Nusron Dua Kali Mangkir, KPK Ungkap yang Sedang Dikaji Penyidik

calendar_today 26.10.2026 - person  - timer ~

Selasa, 27 Oktober 2026, 05:58 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis alasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

KPK menyatakan penyidik akan menentukan langkah berikutnya dengan mempertimbangkan strategi penyidikan perkara.

“Tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyampaikan bahwa KPK mengapresiasi masukan masyarakat terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, laporan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK menunjukkan dukungan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Ia juga memastikan penyidikan masih berlangsung. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa, sementara keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan terus dianalisis oleh penyidik.

Respons KPK itu muncul setelah MAKI mengadukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut kepada Dewas. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pimpinan KPK tidak tegas dalam menyikapi ketidakhadiran Nusron, yang telah dua kali dipanggil sebagai saksi.

Boyamin bahkan mendesak penyidik menerbitkan surat perintah membawa agar Nusron dapat dijemput paksa. Menurutnya, langkah tersebut semestinya dipertimbangkan setelah dua panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi.

“Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).

MAKI mengaku melaporkan persoalan tersebut karena menduga adanya pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan KPK. Boyamin juga menyoroti penanganan saksi lain yang menurutnya pernah tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa tindak lanjut tegas.

Ia menyebut Muryanto Amin, Rektor USU, yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumatera Utara. MAKI juga menyinggung Witjaksono, yang disebut pernah mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pinjaman macet di LPEI.

Adapun Nusron pertama kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026), tetapi tidak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026), namun Nusron kembali absen karena sedang pergi ke luar negeri.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, KPK Segera Panggil Lagi Nusron Wahid soal Dugaan Suap HGB Summarecon

Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat nama yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi.

Hingga keterangan KPK tersebut disampaikan, penyidik masih menganalisis alasan ketidakhadiran Nusron dan belum mengumumkan keputusan untuk menjemput paksa. Sementara itu, MAKI meminta KPK mengambil langkah yang dinilai tegas dalam menangani saksi yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama