Jadi intinya...
Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti merugikan pihak Reza Gladys hingga miliaran rupiah. Pengadilan Tinggi Jakarta secara resmi menyatakan klaim kerugian yang diajukan Reza Gladys tidak terbukti. Kuasa hukum Nikita pun menyebut gugatan balik dari pihak lawan tersebut kini berakhir sia-sia atau zonk.
"Dalam putusan banding hakim menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1000 itu dibatalkan. Berarti yang tadi saya sampaikan, kerugian itu tidak pernah ada, zonk gitu loh," ujar Usman Lawara, Kamis (28/08/2026).
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5394902/original/033486700_1761643555-11.jpg)
Perbesar
Sebelumnya, Reza Gladys dan suaminya mengklaim telah mengalami kerugian besar akibat perbuatan yang dituduhkan kepada Nikita dan Mail. Namun, hakim banding menilai bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kerugian tersebut.
"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada," ucap Usman.
Hingga saat ini, tim kuasa hukum masih mendiskusikan apakah akan ada upaya hukum lanjutan setelah kemenangan ini. Pihak Nikita merasa berada di atas angin karena posisi hukum mereka kini jauh lebih kuat dari sebelumnya.
"Masih diskusi ya kami dengan tim masih diskusi, masih mempertimbangkan apakah kemudian nanti akan melakukan upaya hukum lanjutan ya," jelasnya.
Nikita Mirzani sendiri dikabarkan belum mengetahui secara detail mengenai hasil kemenangan banding ini. Pengacara berencana untuk menyampaikan langsung berita gembira tersebut dalam waktu dekat kepada kliennya.
"Belum tapi dalam waktu dekat kami sampaikan lah gitu. Kan belum sempat ke sana baru dapat tadi infonya," tutup Usman.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Lirik Lagu Lupain Aku Plis dari NPD, Cara Kocak Menghalau Mantan Gagal Move On