Sabtu, 18 Juli 2026 16:17 WIB
Dwi Jatmiko, M.Pd., Gr., CPS., C.ALA. Humas SD Muhammadiyah 1 Solo. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi
Solo (ANTARA) - Peradaban berkemajuan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari kemajuan teknologi, tingginya pertumbuhan ekonomi, atau megahnya infrastruktur yang dibangun. Peradaban juga tercermin dari cara bangsa itu menyambut generasi pelajarnya.
Oleh karena itu, hari pertama seorang anak memasuki sekolah sesungguhnya bukan sekadar agenda administratif awal tahun ajaran, melainkan momentum peradaban. Pada titik itulah negara menunjukkan keberpihakannya: apakah sekolah menjadi ruang yang menumbuhkan harapan atau justru menyisakan ketakutan.
Selama bertahun-tahun, pelaksanaan masa orientasi di berbagai sekolah masih menyisakan paradoks. Di satu sisi, sekolah diposisikan sebagai tempat membangun karakter murid. Namun, di sisi lain, praktik perpeloncoan, intimidasi, dan perundungan kerap muncul dengan dalih tradisi atau pembentukan mental.
Cara pandang seperti ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip pendidikan berkemajuan, tetapi juga mengabaikan hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman yang memanusiakan manusia.
Di tengah tantangan tersebut, pemerintah hadir menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Regulasi ini menegaskan bahwa MPLS harus menjadi pengalaman belajar yang aman, menyenangkan, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Bersamaan dengan itu, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) sebagai penguatan budaya sekolah yang melindungi hak-hak peserta didik sejak hari pertama mereka memasuki lingkungan pendidikan.
Ini juga sejalan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Menurut penulis, kebijakan tersebut layak diapresiasi karena menyentuh akar persoalan yang selama ini sering terabaikan. Perdebatan mengenai mutu pendidikan untuk semua umumnya berkisar pada kurikulum, asesmen, digitalisasi pembelajaran, atau peningkatan kompetensi guru.
Padahal, seluruh agenda besar itu tidak akan bermakna apabila murid memulai proses belajar dalam suasana yang penuh kecemasan. Pendidikan yang berkualitas selalu berangkat dari rasa aman dan menggembirakan.
Perspektif tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin setiap anak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan. Hak atas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari hak atas rasa aman. Negara tidak cukup hanya menyediakan akses pendidikan, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa setiap ruang belajar bebas dari intimidasi dan kekerasan.
Urgensi perubahan ini diperkuat oleh berbagai fakta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam berbagai laporannya masih mencatat kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan.
Di tingkat global, UNESCO melalui laporan Behind the Numbers: Ending School Violence and Bullying (2019) mengungkapkan bahwa satu dari tiga peserta didik pernah mengalami perundungan di sekolah. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan di sekolah bukan insiden yang berdiri sendiri, melainkan tantangan sistemik yang harus dijawab melalui perubahan budaya pendidikan.
Dalam perspektif psikologi, rasa aman merupakan fondasi belajar. Abraham Maslow menempatkan kebutuhan akan keamanan sebagai kebutuhan dasar manusia sebelum seseorang mampu berkembang secara optimal. Anak yang datang ke sekolah dengan perasaan terancam akan lebih sulit membangun konsentrasi, kreativitas, maupun kepercayaan diri. Sebaliknya, lingkungan yang menerima dan menghargai peserta didik akan memperkuat motivasi belajar mereka.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Lev Vygotsky yang menegaskan bahwa perkembangan kognitif berlangsung melalui interaksi sosial yang positif. Belajar bukan sekadar proses menerima pengetahuan, melainkan hasil dari relasi yang sehat antara peserta didik, guru, dan lingkungan sekitarnya. Karena itu, budaya sekolah yang inklusif menjadi prasyarat lahirnya pembelajaran yang bermakna.
Sesungguhnya, gagasan tersebut telah lama menjadi ruh pendidikan nasional. Ki Hadjar Dewantara memandang sekolah sebagai taman tempat anak bertumbuh secara merdeka melalui keteladanan, pembiasaan, dan kasih sayang.
Pendidikan adalah proses menuntun kodrat anak agar berkembang sesuai potensinya, bukan memaksanya melalui tekanan atau rasa takut. Dalam konteks inilah, MPLS Ramah sesungguhnya menghidupkan kembali filosofi pendidikan Indonesia yang berpusat pada kemanusiaan.
Lebih jauh, sekolah yang aman bukan hanya berdampak pada kesejahteraan psikologis peserta didik, tetapi juga pada kualitas pembelajaran. John Hattie dalam Visible Learning menunjukkan bahwa hubungan positif antara guru dan peserta didik merupakan salah satu faktor dengan pengaruh terbesar terhadap hasil belajar.
Temuan UNESCO dan World Health Organization juga memperlihatkan bahwa kesehatan mental peserta didik berkorelasi erat dengan partisipasi belajar, kemampuan menyerap informasi, dan prestasi akademik. Dengan demikian, membangun budaya sekolah yang aman bukan semata agenda perlindungan anak, melainkan strategi meningkatkan mutu pendidikan.
Meski demikian, regulasi tidak akan bermakna apabila berhenti sebagai dokumen administratif. Tantangan terbesar terletak pada perubahan cara berpikir. Masih ada anggapan bahwa orientasi yang keras diperlukan untuk membentuk mental peserta didik. Pandangan ini perlu ditinggalkan. Ketangguhan lahir dari pembinaan yang konsisten, bukan dari penghinaan. Disiplin tumbuh melalui keteladanan, bukan melalui intimidasi.
Keberhasilan MPLS Ramah pada akhirnya sangat bergantung pada kepemimpinan kepala sekolah, profesionalisme guru, serta keterlibatan orang tua. Guru harus menjadi aktor utama dalam membangun budaya sekolah yang menghargai setiap peserta didik.
Organisasi siswa perlu diarahkan sebagai mitra pembinaan karakter, bukan ruang reproduksi budaya senioritas. Di saat yang sama, keluarga harus menjadi bagian dari ekosistem perlindungan anak agar nilai-nilai yang ditanamkan sekolah memperoleh penguatan di rumah.
Peluncuran Gernas RANA menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak lagi dipahami sebagai tanggung jawab sekolah semata. Gerakan ini menempatkan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, media, dan ruang digital sebagai bagian dari ekosistem yang sama. Pendekatan kolaboratif inilah yang dibutuhkan apabila Indonesia ingin membangun budaya pendidikan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Indonesia tengah menatap Generasi Emas 2045. Target tersebut tidak cukup dicapai melalui investasi pada teknologi, infrastruktur, ataupun kurikulum. Fondasi utamanya adalah membangun manusia yang tumbuh dalam lingkungan yang menghargai martabatnya. Anak-anak yang sejak hari pertama sekolah merasakan penghormatan, kepercayaan, dan perlindungan akan lebih siap menjadi generasi yang kreatif, tangguh, sekaligus berkarakter.
Pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik atau peringkat internasional. Ukuran yang lebih mendasar adalah bagaimana sekolah memperlakukan setiap anak ketika mereka pertama kali memasuki gerbang pendidikan. Jika hari pertama sekolah mampu menghadirkan rasa aman, harapan, dan kebahagiaan, maka sesungguhnya kita sedang membangun fondasi peradaban yang lebih manusiawi. Sebab, peradaban yang besar selalu dimulai dari cara sebuah bangsa menghormati anak-anaknya.
*Humas SD Muhammadiyah 1 Solo
Oleh Dwi Jatmiko, M.Pd., Gr., CPS., C.ALA*/Aris Wasita
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.