Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:47 WIB
Jakarta, VIVA –Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan (suket) pendidikan Gibran tidak membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Arsul, tidak terdapat dokumen lain yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau jenjang yang setara di luar negeri.
Baca Juga
"Certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019, sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," ujar Arsul.
Berdasarkan bukti yang terungkap selama persidangan, MK juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Baca Juga
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," kata Arsul dalam sidang putusan.
Sidang gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran telah berlangsung sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan alasan permohonan sekaligus petitum yang diajukan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023.
Ketentuan tersebut dinilai membuat bakal calon presiden dan wakil presiden tidak wajib menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
VIVA.co.id
6 Oktober 2026