MK Bongkar Status Certificate of Attendance Gibran: Bukan Bukti Kelulusan

calendar_today 06.10.2026 - person  - timer ~

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Jakarta, VIVA – Dokumen certificate of attendance yang dikaitkan dengan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Australia menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

MK menegaskan dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi Asrul Sani saat membacakan pertimbangan dalam perkara yang menguji syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/26).

Baca Juga

“Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” demikian kata Asrul saat membacakan putusan.

MK kemudian membandingkan dokumen tersebut dengan persyaratan yang dijelaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk proses penyetaraan ijazah.

Baca Juga

Menurut keterangan kementerian yang dikutip MK, pengajuan surat keterangan penyetaraan ijazah membutuhkan scan ijazah, diploma, sertifikat, atau dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang ingin disetarakan. Dokumen juga dapat berupa surat keterangan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar.

Namun, dalam pemeriksaan perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki bukti kelulusan pendidikan luar negeri setara SMA.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227,” kata dia.

Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan didaftarkan ke MK pada (10/10/26). Sidang perdana kemudian digelar pada 21 September 2026. Dalam persidangan, Denny mempersoalkan dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gibran.

Dia menyebut dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau bukti kelulusan.

Halaman Selanjutnya

Menurut Denny, surat tersebut menerangkan Gibran pernah menjalani studi di UTS Insearch, Sydney, Australia..Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.