Miris, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh - ANTARA News Aceh

calendar_today 21.08.2026 - person  - timer ~

Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Aceh melaporkan penyalahgunaan BBM subsidi di Aceh berpotensi merugikan negara hingga sebesar Rp1 triliun/tahun. Angka itu berdasarkan akumulasi penyalahgunaan yang diperkirakan mencapai 885 ribu liter/hari.

“Jadi kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggungjawab itu tidak main-main. Karena itu, tim sidak pemerintah Aceh akan terus bekerja menyelesaikan masalah BBM subsidi ini," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh, Jumat.

Perhitungan potensi kerugian negara itu terungkap dalam gelar perkara pada rapat koordinasi penanganan penyalahgunaan BBM bersubsidi bersama di Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh. Selain penyidik Polda Aceh, rapat itu juga dihadiri unsur dari pemerintah Aceh, Pertamina, dan perwakilan SPBU.

Baca juga: Polres Nagan Raya tahan truk diduga angkut BBM ilegal

Nurlis mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut cepat kasus penyalahgunaan bio solar bersubsidi yang ditemukan di salah satu SPBU Banda Aceh pada 14 Agustus lalu. Dalam laporan disebutkan, sudah adanya 15 penangkapan dan penyitaan selama aktivitas itu berlangsung.

“Ditemukan juga dugaan praktek pengisian berulang dan penggunaan pelat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” ujarnya.
 

Foto udara warga dan kendaraan antre menunggu Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kota Langsa, Aceh, Selasa (2/12/2025). Bencana banjir bandang yang melanda daerah tersebut pada Rabu (26/11) menyebabkan penyaluran BBM di daerah itu terhambat. ANTARA FOTO/Suhendra/rwa.

Perbuatan itu, lanjut dia, menimbulkan dampak yang serius. Di mana, terjadi kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean panjang, menghambat transportasi, menaikkan biaya operasional komoditas lokal (kopi Gayo & CPO), serta mendorong kenaikan inflasi.

Selain itu, Nurlis juga menyampaikan bahwa setiap perkara atau hasil penyidikan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM pada SPBU segera disampaikan kepada pihak terkait atau BPH Migas.

“Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan," ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada konsumen atau kendaraan yang melakukan pengisian tidak wajar, melainkan juga memastikan titik distribusi dan operator SPBU menjalankan ketentuan secara benar.

Baca juga: Polres Pidie ungkap penyalahgunaan BBM subsidi

Tak hanya itu, Nurlis juga mengungkapkan, setiap SPBU yang masih mengalami antrean panjang bakal terus dipantau dan dilaporkan secara berkala.

“Setiap antrean diidentifikasi penyebabnya, baik terkait pasokan, distribusi maupun pola pengisian yang tidak wajar. Hasil pemantauan menjadi bahan untuk menentukan langkah penanganan secara cepat dan tepat,” katanya.

Karena itu, rapat tersebut ikut memutuskan adanya pembentukan Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh. Nantinya, setiap kasus yang ditemukan bakal dikenakan sanksi tegas berupa denda atau pengurangan kuota bagi SPBU yang terbukti melanggar.

"Pemerintah Aceh, Polda Aceh dan Pertamina sepakat menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi. Kita ingin memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusinya," demikian Nurlis Effendi.

Baca juga: Polresta Banda Aceh gerebek gudang penimbunan BBM, sita 4,2 ton minyak oplosan

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.