Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) secara terintegrasi dengan regulasi ketenagakerjaan dan lalu lintas untuk menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan kebijakan mengenai ojol tidak dapat disusun secara terpisah karena ekosistem transportasi daring juga melibatkan aspek lain termasuk sekitar 15 juta hingga 20 juta entitas UMKM.
"Jadi supaya kebijakan ini tidak sepotong-sepotong karena ini ada keterkaitannya bukan hanya ojol saja, tapi ada UMKM yang jualan di dalam ekosistem ini, itu jumlahnya kurang lebih sekitar 15 sampai 20 juta entitas," katanya dalam Bursa Wirausaha Unggulan sekaligus akad massal KUR Jawa Timur 2026 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Rabu.
Maman mengatakan pemerintah akan menyinkronkan kebijakan tersebut dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait ketenagakerjaan yang saat ini telah masuk dalam pembahasan bersama DPR RI.
Ia mengatakan pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketenagakerjaan kepada DPR sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi tersebut.
Langkah sinkronisasi juga dilakukan dengan regulasi mengenai lalu lintas dan angkutan jalan yang berkaitan langsung dengan operasional transportasi daring.
Maman menuturkan sejumlah ketentuan tambahan mengenai transportasi online akan dimasukkan dalam pembahasan regulasi lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kesimpulannya saya mau sampaikan, kita sinkronkan semua dengan undang-undang ketenagakerjaan dan juga RUU Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR)" ujarnya.
Menurut Maman, penyelarasan berbagai regulasi ini diperlukan agar kebijakan pemerintah tidak hanya menyelesaikan satu aspek persoalan tetapi dapat menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi daring secara keseluruhan.
Terlebih, ekosistem tersebut tidak hanya mencakup pengemudi ojol tetapi juga pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan transportasi daring untuk menjalankan kegiatan usaha termasuk penjualan dan distribusi produk.
Oleh sebab itu, kata dia, keterkaitan antara pengemudi, UMKM, platform digital, serta pengguna jasa membuat penyusunan kebijakan membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan regulasi yang menaungi ekosistem transportasi digital, sementara proses penerbitannya masih diselaraskan dengan sejumlah regulasi lain yang berkaitan.
Di sisi lain, DPR juga tengah membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang mencakup dinamika dunia kerja dan pekerja berbasis platform digital termasuk pengemudi ojol dan kurir.
Maman mengatakan seluruh proses tersebut diarahkan agar kebijakan pemerintah terhadap transportasi daring memiliki keterkaitan yang jelas dengan aturan ketenagakerjaan dan lalu lintas.
Ia berharap sinkronisasi tersebut dapat memberikan landasan kebijakan yang lebih menyeluruh bagi keberlangsungan ekosistem transportasi online sekaligus aktivitas UMKM yang tumbuh di dalamnya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.