Dalam forum tersebut, Indonesia membawa pesan bahwa pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan perlu berjalan beriringan.
Jumhur menyebut agenda pengendalian perubahan iklim harus turut memperhatikan ketahanan energi, pengentasan kemiskinan, serta perlindungan masyarakat.
"Persetujuan Paris menjadi kompas kita. Namun, ketika ruang untuk menjaga kenaikan suhu 1,5 derajat Celsius semakin menyempit, tugas kita adalah menjembatani komitmen global menjadi hasil nyata, dengan berpedoman pada keadilan serta prinsip tanggung jawab bersama yang berbeda-beda sesuai kemampuan masing-masing," ujar Jumhur.
Jumhur mengatakan, Indonesia mengarahkan Nationally Determined Contribution (NDC) menuju target net-zero emissions pada 2060 atau lebih cepat.
Menurutnya, pemerintah menerjemahkan komitmen tersebut melalui sejumlah agenda lintas sektor, antara lain pengurangan emisi dari sektor limbah dan metana, dekarbonisasi industri, pengembangan industri rendah karbon, penerapan carbon capture, utilisation and storage (CCUS), pengembangan energi surya skala besar, penerapan B50, serta pengembangan kendaraan listrik.
"Paradigma pembangunan Indonesia jelas: pertumbuhan dan perlindungan lingkungan harus maju bersama," kata Jumhur.
Ia menekankan, transisi menuju ekonomi rendah karbon harus berlangsung secara adil, tertib, dipimpin negara, dan berpusat pada masyarakat.
"Keberhasilan transisi tidak hanya diukur dari teknologi atau nilai investasi, melainkan juga dari keterjangkauan energi, kerja layak, nilai tambah lokal, perlindungan kelompok rentan, serta manfaat lingkungan yang nyata," tegasnya.
Selain forum tingkat tinggi tersebut, Indonesia turut membawa tiga agenda Solution Dialogues yang membahas pembiayaan iklim, pembiayaan adaptasi dalam era overshoot, serta pengurangan emisi metana.
Dalam pembahasan pembiayaan iklim, Indonesia menekankan pentingnya dukungan yang mengikuti kebutuhan implementasi NDC dan National Adaptation Plan (NAP).
Kebutuhan tersebut mencakup penyiapan program dan proyek, teknologi, peningkatan kapasitas, pelaksanaan, transparansi, hingga pembelajaran.
Indonesia juga menilai hibah dan pembiayaan yang sangat konsesional tetap diperlukan untuk mendukung data risiko, sistem peringatan dini, perlindungan ekosistem, kapasitas pemerintah daerah, dan aksi komunitas.
Indonesia juga mendorong dukungan terhadap isu kehilangan dan kerusakan (loss and damage) yang dinilai perlu diberikan secara tepat waktu, memadai, dan mudah diakses oleh negara serta masyarakat yang terdampak cuaca ekstrem maupun perubahan iklim jangka panjang.
Baca Juga: Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla