Istana Kepresidenan menyatakan belum ada pembahasan mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Angkatan Darat dan Polisi Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pengawasan pajak.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan keterangan tersebut menyusul sorotan publik terhadap isu keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam mendampingi petugas Direktorat Jenderal Pajak di lapangan.
“Kalau mengenai Babinsa saya kira belum (dibahas di Istana) ya. Kemarin Dirjen Pajak juga sudah memberikan penjelasan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (21/7).
Pada tahun ini, petugas pajak akan didampingi anggota Kepolisian dan TNI saat bertugas di lapangan. Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan aturan pendampingan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat DJP. Alhasil, pendampingan akan dilakukan pada pejabat eselon II hingga kepala kantor pelayanan pajak di penjuru negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pelibatan aparat TNI dan Polri tersebut bukan berarti menyerahkan pengawasan atau pemeriksaan wajib pajak ke tangan aparat.
Inge menyatakan ketentuan itu bukan hal baru dan bukan berarti DJP memberikan kewenangan baru kepada aparat TNI dan Polri. "Kewenangan (untuk memeriksa dan mengawasi wajib pajak) tetap ada di kami, tapi mereka (TNI/Polri) mendampingi kami semata-mata hanya untuk tempat-tempat tertentu saja ya," kata Inge.
Dalam unggahan di akun Instagram @ditjenpajakri, DJP menyatakan SE-8/2026 tersebut merupakan penyempurnaan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.
“Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif,” kata DJP.