Menkum: Usul pemberian warga negara ganda terbatas tak hanya untuk WNA - ANTARA News Kalimantan Barat

calendar_today 21.08.2026 - person  - timer ~

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan perubahan peraturan perundang-undangan untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu, tak hanya diperuntukkan kepada warga negara asing (WNA).

Penegasan tersebut menjawab keresahan perwakilan Diaspora Indonesia Institute yang menyampaikan keluhannya melalui program Pasti Ada Solusi, di Jakarta, Jumat.

"Presiden sama sekali dalam pidato kenegaraan kemarin tidak pernah menyinggung bahwa usulan itu hanya buat foreigner," ujar Supratman.

Justru, kata dia, Presiden menekankan apabila seandainya ada diaspora yang memenuhi kualifikasi pemberian kewarganegaraan ganda terbatas, maka yang akan diutamakan merupakan diaspora.

Dalam program tersebut, salah satu perwakilan Diaspora Indonesia Institute, Frank Simarmata menyampaikan keresahannya terkait adanya isu rencana pemberian kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta tertentu hanya untuk WNA dan belum adanya detail pengaturan mengenai hal itu.

Secara prinsip, Supratman menegaskan Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal.

Namun seiring perkembangan waktu, dirinya menuturkan kewarganegaraan ganda di Indonesia saat ini diberikan secara terbatas kepada anak dari perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, hingga batas usia tertentu sebelum mereka harus memilih.

Terbaru, Presiden menginginkan adanya pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dinilai dapat memberikan sumbangan bagi kepentingan nasional.

Menkum menyebut talenta dimaksud terutama di bidang sains, teknologi, matematika, kedokteran, dan lain sebagainya.

"Tentu juga ilmu-ilmu sosial pasti ya, yang dibutuhkan," ungkapnya.

Meski begitu, dirinya menekankan pemerintah akan memberlakukannya dengan sangat selektif, antara lain salah satunya kemungkinan diimplementasikan dengan pengajuan oleh lembaga atau kementerian yang membutuhkan, sehingga bukan diajukan secara perorangan.

Ia pun berharap seluruh pihak bisa menunggu dengan sabar terkait kebijakan tersebut lantaran masih berupa usulan dan belum menjadi sebuah keputusan politik.

"Kami juga masih menampung berbagai masukan seperti dari diaspora agar nantinya dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan," tutur Supratman.

Saat menyampaikan pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/7), Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara.

Dikatakan bahwa sebagian di antaranya memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia, antara lain ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet.

Menurut dia, sebagian diaspora Indonesia telah berpindah kewarganegaraan karena berbagai alasan, seperti pengembangan karier global, kebutuhan keluarga, maupun pengabdian di luar negeri.

Karena itu, Kepala Negara menilai Indonesia tidak perlu memaksa talenta terbaiknya memilih antara kesempatan berkarya di tingkat global dan ikatan dengan Tanah Air.

"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujarnya.

Prabowo menegaskan kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur. Calon penerima kewarganegaraan ganda juga akan melalui serangkaian tahapan, termasuk uji integritas.

Selain itu, pemerintah akan mengatur hak dan kewajiban secara jelas serta mempertimbangkan perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan Indonesia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum: Usul pemberian warga negara ganda terbatas tak hanya untuk WNA

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.