Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terkait pengeluaran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana bidang pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sejauh ini, ia mengatakan pemerintah belum menerima putusan tersebut, khususnya Kementerian Hukum yang mewakili Presiden di MK.
"Kalau putusan sudah diterima, saya akan minta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyerahkan itu kepada saya dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden," ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengeluarkan anggaran program MBG dari anggaran bidang pendidikan di APBN.
Perintah itu disampaikan dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dimohonkan oleh perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan di Jakarta, Kamis (30/7).
MK memberikan waktu kepada pemerintah maupun DPR RI untuk mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2028, mengingat kekhususan dari penyusunan anggaran APBN setahun sekali.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyampaikan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan, telah menimbulkan perluasan makna.
Disebutkan bahwa frasa operasional penyelenggaraan pendidikan dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah berdampak pada tidak terpenuhnya prinsip mandatory spending, sebagaimana Pasal 31 ayat (2) dan ayat 40 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat," ucap Mahkamah menegaskan.
MK mengingatkan kewajiban negara memenuhi amanat konstitusi mengenai kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi apa pun keterbatasan APBN yang dialami.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.