Menkomdigi Soroti Konten Kreator Rekam Video Tanpa Izin, Sebut Langgar UU PDP

calendar_today 03.08.2026 - person  - timer ~

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:30 WIB

VIVA –Kasus dugaan perekaman tanpa izin yang dilakukan oleh konten kreator  Ebem Martono yang merekam usher atau SPG dalam pameran otomotif terbesar di Indonesia mendapat kritik keras dari berbagai pihak.

Baca Juga

Menyusul dengan permasalahan tersebut,  Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan kreator konten yang merekam video tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan bisa disebut melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin 3 Agustus 2026.

Baca Juga

Untuk diketahui, UU PDP, wajah dan citra diri termasuk sebagai data pribadi bersifat biometrik dan itu harus dilindungi karena wajah merupakan data unik yang melekat pada identitas fisik seseorang. Maka dari itu, perekaman wajah tanpa izin oleh kreator konten terhadap pihak terkait dapat menjadi bentuk pelanggaran regulasi yang berlaku di Indonesia

Di sisi lain terkait dengan dalil konten kreator yang menyebut video diambil di ruang publik, tetap saja hal itu melanggar ketentuan UU PDP.

Baca Juga

"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama," kata Meutya.

Dalam hal pelanggaran etika, kasus ini menurut Meutya telah melanggar keamanan bagi perempuan di ruang publik. Padahal seharusnya dalam pembuatan konten yang positif, kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan justru harus dilindungi.

"Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop," kata Meutya. (Ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permintaan Maaf Konten Kreator

Konten kreator yang dimaksud ternyata bernama Emanuel Bryan atau dikenal dengan Ebe Martono. Menyusul dengan insiden ini dirinya juga terlihat membuat klarifikasi permintaan maaf terkait permasalahan tersebut.

Halaman Selanjutnya

“Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan sebelumnya saya Brian saya ingin  minta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan,” kata dia dikutip dari akun Instagram miliknya.