Menkomdigi Minta Bos Meta Non Aktifkan Akun Anak Facebook dan IG

calendar_today 25.09.2026 - person  - timer ~

Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak Meta yang menaungi Facebook, Threads, hingga Instagram untuk segera menonaktifkan akun anak.

Hal itu disampaikan langsung oleh Meutya saat bertemu dengan Vice President & Head of Global Public Policy Meta, Kevin J. Martin dan Vice President & Global Head of Safety Meta, Antigone Davis di New York, Amerika Serikat Rabu (23/9/2026).

Permintaan Pemerintah RI terhadap Meta ini untuk menegaskan kembali kewajiban Meta menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) secara konkret demi melindungi anak-anak di ruang digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," tegas Meutya dikutip dari siaran pers yang dikutip detikINET, Jumat (25/9/2026).

Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan layanannya dengan amanat PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Tunas.

Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026, terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.

"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret," tambah Meutya.

Selain aspek pelindungan anak, Menkomdigi menekankan pentingnya respons cepat terhadap konten yang melanggar hukum Indonesia, seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.

Meutya menyebutkan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional. Adapun, Meta termasuk salah satu platform digital berisiko tinggi terhadap anak-anak yang telah diklasifikasikan oleh Pemerintah RI.

Komdigi mengungkapkan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif tegas hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak mematuhi hukum yang berlaku.

(agt/agt)

TAGS

LIHAT LAINNYA