Kami, Kementerian Keuangan, selaku pengelola fiskal, akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kami menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan ambang batas 3 persen.
“Kami, Kementerian Keuangan, selaku pengelola fiskal, akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kami menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat.
Suahasil menyebut komitmen itu terlihat pada target defisit dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 yang ditetapkan sebesar 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Target itu telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato mengenai Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan pada 14 Agustus 2026.
“Kami bekerja dengan itu. Karena itu, saya ingin memastikan Kementerian Keuangan taat undang-undang,” ujarnya menambahkan.
Ia pun berharap agar diskursus mengenai defisit APBN bisa dilakukan secara konstruktif, mengingat cara kerja sektor keuangan turut dipengaruhi oleh ekspektasi.
“Kami tidak ingin memberikan ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal sendiri,” tutur Menkeu.
Baca juga: Pemerintah tarik utang Rp506 triliun per Agustus 2026
Baca juga: Penerimaan pajak terhimpun Rp1.409 triliun, tumbuh 24,1 persen
Sementara itu, defisit APBN tahun anggaran 2026 tercatat sebesar Rp240,1 triliun atau sekitar 0,93 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 31 Agustus.
Pendapatan negara terhimpun sebesar Rp2.055,6 triliun, sedangkan belanja negara mencatatkan realisasi senilai Rp2.295,7 triliun.
Dengan kinerja itu, keseimbangan primer mencetak surplus senilai Rp154 triliun. Keseimbangan primer yang surplus mencerminkan kondisi fiskal dapat dikatakan masih cukup memadai untuk mengelola pendapatan, belanja dan utang.
Sedangkan realisasi pembiayaan utang per Agustus tercatat senilai Rp506 triliun. Pembiayaan itu berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp527,4 triliun, yang merupakan 66 persen dari target APBN sebesar Rp799,5 triliun.
Sementara itu, realisasi pembiayaan melalui pinjaman tercatat negatif Rp21,4 triliun. Angka tersebut setara dengan negatif 65,5 persen dibandingkan pagu pembiayaan melalui pinjaman dalam APBN 2026 sebesar Rp32,7 triliun.
Menkeu Suahasil menyatakan kinerja itu tetap on-track dengan desain APBN yang telah disiapkan.
Baca juga: Menkeu Suahasil jamin hak restitusi pajak bakal dicairkan
Baca juga: APBN defisit Rp240,1 triliun per Agustus 2026
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.