Jambi (ANTARA) - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan tiga perusahaan di Jambi masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diumumkan ketiga perusahaan yang melanggar hukum terkait karhutla di Jambi,” kata Raja Juli Antoni di Jambi, Rabu.
Raja Juli menyampaikan hal itu seusai memimpin rapat koordinasi penanggulangan karhutla bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satuan Tugas Karhutla Jambi di VIP Bandara Sultan Thaha Jambi.
Menurut dia, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi, akan terus dilakukan. Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum masih mendalami bukti dan unsur pelanggaran yang diduga dilakukan ketiga perusahaan tersebut.
Raja Juli menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
Selain sanksi pidana, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Penanganan karhutla di Jambi menjadi salah satu perhatian pemerintah pusat karena kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, dan lingkungan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hikmah Sari, dan Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief.
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas langkah penanganan dan kesiapan Satgas Karhutla Jambi menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
Raja Juli meminta Satgas Karhutla Jambi tetap bekerja maksimal meskipun kondisi karhutla di wilayah tersebut saat ini tidak sebesar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
“Namun demikian Jambi harus tetap waspada karena puncak musim kemaraunya pada September ini,” kata Raja Juli.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menhut: Tiga perusahaan di Jambi masih diselidiki terkait karhutla
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.