Menhub Kebut Revisi UU Angkutan Jalan, Target Berlaku 2027

calendar_today 30.09.2026 - person  - timer ~

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat rampung pada akhir 2026. Jika sesuai target, aturan baru tersebut diharapkan mulai berlaku pada 2027.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada DPR.

“Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” kata Dudy dikutip Antara, Rabu (30/9/2026).

Setelah DIM diserahkan, pemerintah akan mengikuti tahapan pembahasan yang dijadwalkan DPR. “Jadi, kami akan menindaklanjuti setelah penyerahan daftar inventarisasi masalah ini,” ujarnya.

RUU tersebut sebelumnya telah disetujui DPR sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Juli 2026 dan selanjutnya masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

Dalam pembahasan, terdapat sejumlah perubahan substansi yang diusulkan. Berdasarkan draf DPR, perubahan mencakup 89 pasal, penyisipan puluhan pasal baru, penghapusan sejumlah pasal, perubahan bab, hingga penambahan bab baru. Pemerintah sendiri mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.

Tiga Kementerian Baru Bakal Terlibat

RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan hingga Barang Bisa Kena Sanksi ODOL

Perbesar

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR terkait pemberatan sanksi pidana dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Dalam pembahasan RUU LLAJ, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambah tiga kementerian sebagai instansi pembina penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketiga kementerian tersebut yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk urusan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan dalam aspek manajemen keselamatan LLAJ, serta Kementerian Komunikasi dan Digital yang berkaitan dengan sistem digital dalam penyelenggaraan angkutan jalan.

Sementara itu, sejumlah instansi yang selama ini terlibat tetap menjalankan perannya. Di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Polri.

Dengan demikian, penyelenggaraan LLAJ nantinya akan melibatkan instansi yang sudah ada bersama tiga kementerian baru tersebut.

Selain kelembagaan, pemerintah juga menyetujui pengaturan mengenai transportasi berbasis platform digital.

Pengaturannya mencakup layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi serta hak dan kewajiban perusahaan aplikasi. Dalam pembahasan pemerintah, pengaturan transportasi digital juga mencakup aspek tarif, kuota, serta angkutan menggunakan sepeda motor untuk penumpang dan barang.

DIM RUU LLAJ Capai Sekitar 1.200

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan DIM yang telah diserahkan pemerintah akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk menyusun materi dan substansi RUU LLAJ.

Dalam rapat bersama pemerintah, Lasarus juga menetapkan pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut. Pembentukan Panja dilakukan setelah fraksi-fraksi partai politik menyerahkan nama anggota secara tertulis.

Ditemui seusai rapat, Lasarus menjelaskan jumlah DIM yang diserahkan pemerintah mencapai sekitar 1.200 DIM.

Jumlah tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menentukan materi yang akan dipertahankan, disempurnakan, maupun ditambahkan dalam RUU.

Revisi UU LLAJ ini mencakup sejumlah isu yang mengikuti perkembangan sektor transportasi. DPR sebelumnya menyebut revisi diperlukan untuk merespons persoalan seperti kendaraan over dimension over loading (ODOL), kepastian hukum transportasi daring, serta perkembangan teknologi transportasi.

Pemerintah dan DPR kini melanjutkan pembahasan RUU tersebut melalui tahapan legislasi yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap seluruh proses dapat diselesaikan pada 2026 sehingga aturan hasil revisi dapat diterapkan mulai 2027.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6