Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:39 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online atau Ojol. Ia menambahkan, Perpres tersebut ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus 2026.
Baca Juga
Hal itu disampaikan Dudy usai mengikuti pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan 150 periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ya diharapkan Agustus ini. Diharapkan sebelumnya (17 Agustus 2026)," kata Dudy kepada wartawan, dikutip Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca Juga
Di sisi lain, Kemenhub telah mengeluarkan keputusan menteri perhubungan yang mengatur ketentuan dengan skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Aturan itu sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.
"Untuk dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan keputusan menteri perhubungan terkait dengan pemberlakuan 92:8 yang sudah diberlakukan dari tanggal 1 Juli kemarin," ujarnya.
Baca Juga
Aturan tersebut nantinya masuk dalam Perpres Ojol. Selain mengenai skema pembagian hasil, Perpres itu juga akan mengatur mengenai layanan pengantaran barang dan makanan.
"Nanti kita itu juga dimasukkan ke dalam perpres-nya. Kemudian untuk antarannya juga akan dimasukkan, antaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya. Itu juga akan dimasukkan di perpres," ungkapnya.
Kendati demikian, Perpres Ojol ini belum mengakomodasi layanan angkutan penumpang mobil atau ojol mobil. Perluasan aturan baru akan menyasar layanan pengantaran barang dan makanan
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Sementara enggak ya (perluasan ke roda empat), sementara enggak, tetapi api kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail," katanya.
Dudy mengatakan, untuk teknis pengaturan layanan hantaran makanan dan barang tersebut nantinya bakal ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
VIVA.co.id
7 Agustus 2026