Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:04 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta maskapai penerbangan memastikan hak penumpang terpenuhi menyusul penutupan bandara di Riyadh, Arab Saudi.
Baca Juga
Gangguan keamanan di Bandara Riyadh diketahui berdampak pada operasional sejumlah penerbangan internasional, termasuk pembatalan dan penyesuaian rute.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan," kata Menhub Dudy, Sabtu (17/10/2026).
Baca Juga
Penutupan bandara di ibu kota Arab Saudi itu dilaporkan berkaitan dengan serangan kelompok Houthi.
Kondisi tersebut mengganggu sejumlah layanan penerbangan internasional yang terhubung dengan Riyadh.
Baca Juga
Dudy menegaskan, perkembangan situasi keamanan di Arab Saudi yang berpengaruh terhadap perjalanan penumpang harus terus dipantau dan diantisipasi.
Penanganan penumpang yang terdampak mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penumpang Angkutan Udara.
"Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lalu lintas udara," ujarnya.
Sejumlah maskapai internasional telah menyesuaikan jadwal penerbangan menyusul gangguan operasional di Riyadh.
Qatar Airways, misalnya, membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh maupun sebaliknya pada 9–17 Oktober 2026.
Maskapai tersebut juga mengalihkan penumpang melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi.
Emirates turut membatalkan sejumlah penerbangan dari dan menuju Riyadh.
Maskapai internasional lainnya melakukan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, hingga penghentian sementara layanan ke kota tersebut.
Di tengah gangguan itu, penerbangan reguler langsung dari dan menuju Arab Saudi yang dilayani Garuda Indonesia dan Saudia masih beroperasi normal.
Hak penumpang saat penerbangan terganggu
Dudy memastikan penumpang yang mengalami keterlambatan akibat persoalan operasional harus memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Maskapai wajib memberikan informasi mengenai perkembangan penerbangan serta menyediakan petugas layanan bagi penumpang selama menunggu kepastian keberangkatan.
Pelayanan terhadap penumpang juga harus disesuaikan dengan kategori dan penyebab keterlambatan berdasarkan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Serta memfasilitasi kebutuhan dasar penumpang sesuai kewajiban pelayanan yang berlaku, termasuk makanan, minuman, atau akomodasi apabila dipersyaratkan," ucap Menhub.
Petugas maskapai juga diminta memprioritaskan penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, anak-anak tanpa pendamping, ibu hamil, serta penumpang yang membutuhkan bantuan khusus.
Halaman Selanjutnya
Apabila penundaan berlangsung lama, maskapai perlu mengupayakan akomodasi, transportasi darat, atau kebutuhan tambahan lainnya sesuai kewajiban dan kebijakan yang berlaku.